Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi Masukan dari KSTEB terkait RUU EBET

Nusantaratv.com - 17 Januari 2023

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat menerima audiensi dari KSTEB di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023). (Oji/Man)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat menerima audiensi dari KSTEB di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023). (Oji/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengapresiasi aspirasi dan masukan dari komunitas startup teknologi energi bersih (KSTEB) terkait RUU EBET (energi baru dan energi terbarukan) dan PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) ATAP, demi mendorong berkembangnya energi bersih di Indonesia.

"Kami mengapresiasi aspirasi dan masukan dari komunitas startup teknologi energi bersih terkait RUU EBET yang saat ini masih dalam pembahasan, serta beberapa masukan terkait PLTS," ujar Dony saat menerima audiensi dari KSTEB di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Pamela Simamora, perwakilan dari KSTEB menjelaskan bahwa KSETB merupakan wadah berkumpulnya perusahaan perintis atau startup teknologi energi bersih dengan visi misi membantu menurunkan emisi di sektor energi (ketenagalistrikan, transportasi, industri dan bangunan).

Selama ini stratup energi bersih masih mengandalkan dana pribadi, akibat masih minimnya dukungan pemerintah dan perhatian investor. Oleh karenanya, dia berharap agar dalam pembahasan RUU EBET dimasukan perusahaan rintisan secara spesifik sebagai salah satu jenis badan usaha dan memasukkan detail peruntukan penggunaan dana energi terbarukan yang ditulis di dalam pasal RUU EBET.

Selain itu, KSTEB juga mengungkapkan bahwa keikutsertaan KSTEB dalam proses pembuat kebijakan masih minim, perhatian pemerintah terhadap STEB masih rendah. Terkait masukan dari KSTEB itu, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini dapat memahami masukan dari komunitas startup teknologi energi bersih terkait RUU EBET. 

Diantaranya adalah memasukkan perusahaan rintisan secara spesifik sebagai salah satu jenis badan usaha dan memasukkan detail peruntukan penggunaan dana energi terbarukan yang ditulis di dalam pasal RUU EBET. 

"Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti masukan dari komunitas startup teknologi energi bersih dan berbagai pihak terkait RUU dan PLTS ATAP pada Rapat kerja pembahasan RUU dan rapat kerja komisi VII DPR RI selanjutnya," pungkasnya. 

0

(['model' => $post])

x|close