UU Tentang Pengelolaan Sampah Perlu Segera Dibenahi

Nusantaratv.com - 21 Oktober 2022

Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta saat bertukar cenderamata usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Rabu (19/10/2022). (Runi/nvl)
Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta saat bertukar cenderamata usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Rabu (19/10/2022). (Runi/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menilai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ternyata masih banyak persoalan di lapangan, secara materi memang belum lengkap, padahal UU tersebut sudah berusia 14 tahun. 

Untuk itu, Badan Legislasi melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap (UU) tersebut, dengan melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.

"Saya menilai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum lengkap dan perlu dilakukan peninjauan dan pemantau kembali isinya, seperti halnya persoalan bagaimana rakyat bisa memilah karena sesungguhnya persoalan sampah yaitu bagaimana manusianya bisa memilah. Kemudian baru kita bahas bagaimana masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mudah, yakni dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle)," ujar I Nyoman Parta usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengharapkan kedepannya, yang terpenting dalam UU ini yang harus dilakukan adalah mengedepankan rakyat sebagai ujung tombak, yang dapat bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri. 

"Jika hari ini masyarakat masih kurang bertanggung jawab, dikarenakan mekanisme daripada sampah diambil alih oleh mekanisme kumpul, angkut, dan buang. Kedepannya diharapkan masyarakat juga bisa bertanggung jawab dengan sampahnya sendiri agar tidak menimbulkan persoalan," jelas Legislator Dapil Bali ini.

Sesungguhnya, kata I Nyoman Parta, persoalan tata kelola sampah memerlukan partisipasi publik itu sangat penting, pasalnya persoalan sampah juga mengaitkan pada manusia sendiri. 

"Saya pikir diperlukan edukasi masyarakat agar bisa memilah, mengurangi dan menggunakan sampah daur ulang. Namun dalam UU saat ini belum ada yang mengatur terkait perlunya edukasi atau partisipasi publik dalam mengatur dan mengatasi persoalan sampah, UU saat ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu perlu adanya perbaikan secara substansi dalam pasal-pasal Undang-undang tersebut," imbuhnya.

Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Sukawati mengatakan sampah akan menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik dan dapat mengganggu bidang pariwisata di Bali. Permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang.

Maka, dia mengatakan, diperlukan peran aktif masyarakat Bali yang berkewajiban melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di wilayah masing-masing. 

"Desa dan Desa Adat wajib untuk menyusun Peraturan Desa dan Pararem yang isinya mewajibkan setiap warga/kramanya agar dapat memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, serta penerapan sanksi adat yang diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya," jelas Tjok Oka.

Dia menjelaskan dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik. Salah satu Langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan. 
 

0

(['model' => $post])

x|close