Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Provinsi Bali harus mampu menjadi dasar hukum yang paripurna dalam memberikan kesejahteraan masyarakat Bali dengan substansi pada pasal 6 yang mengakui keberadaan desa adat dan subak.
Serta pasal 8 UU ini yang mengatur sumber pendanaan Provinsi Bali, salah satunya dari pungutan bagi wisatawan asing yang sudah ada aturan turunannya berupa Peraturan Daerah (Perda).
"Astungkara atas sikap Pak Gubernur, jadi dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023, pasal 8 ayat 3, pemerintah Provinsi Bali dapat melakukan pungutan kepada wisatawan asing dengan sudah adanya Perda sebagai turunan dari Undang-Undang Provinsi Bali," jelas Gus Adhi sapaan akrabnya dalam rilisnya, Sabtu (2/9/2023).
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menjadi salah satu pembicara dalam 'Seminar Nasional Peran Mahasiswa dan Pemuda Bali dalam mengawal Implementasi Undang-Undang Provinsi Bali' di Rektorat Universitas Udayana, Badung, Bali, Sabtu 2 September 2023.
Dalam acara tersebut dia juga mengajak mahasiswa ikut berperan serta dalam mengawal implementasi UU tersebut guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya masukan dari adik-adik mahasiswa dalam meneruskan implementasi penguatan subak dan juga desa adat termasuk pembiayaannya yang didapatkan dari pemerintah pusat serta pembiayaan lainnya yang sesuai UU," ujar Gus Adhi.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, peran serta mahasiswa dan perguruan tinggi dalam memperjuangkan kepentingan Bali sangat dibutuhkan. Dengan pengawalan implementasi undang-undang tersebut, akan memberikan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Bali, mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan yang berlandaskan kuat pada subak dan desa adat.
Para mahasiswa dalam pengawasan UU merupakan kontrol sosial dalam mengawasi pemungutan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali kepada wisatawan asing serta pemanfaatannya untuk menguatkan pilar-pilar pariwisata budaya Bali yakni desa adat dan subak.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ini terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal, yang poinnya menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali. UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal.
Seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam UU ini hingga juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah. Masuknya pengaturan desa adat dan subak yang bisa mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk penguatan kebudayaan hingga sumber pendanaan Pemerintah Provinsi Bali bisa didapatkan dari pungutan bagi wisatawan asing termasuk bisa mengkoordinasikan usulan penggunaan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Bali.
Gus Adhi mengakui dengan adanya berbagai pengaturan itu, proses pembahasan RUU Provinsi Bali hingga menjadi UU Provinsi Bali telah melahirkan langkah inovasi baru dalam ketatanegaraan di Indonesia dimana hal ini merupakan terobosan baru untuk memperluas ruang gerak Pemerintahan Provinsi Bali dalam menggali Potensi yang ada untuk dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Bali.