UU P2SK Lindungi Konsumen dari Pesatnya Perkembangan Sektor Keuangan

Nusantaratv.com - 15 Desember 2022

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Jaka/nr)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Jaka/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menegaskan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) adalah dalam rangka untuk menjadi regulasi yang melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan yang cukup pesat.

"Sebagaimana kita ketahui sekarang di sektor keuangan, lembaga keuangan mikro, koperasi, dan lain-lain juga melakukan kegiatan di sektor keuangan. Sehingga, kita perlu memperluas cakupan dari regulasi sektor keuangan. Di samping itu, penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Oleh karena itu regulasi juga diharapkan bisa mengantisipasi hal-hal tersebut. Yang intinya adalah untuk melindungi nasabah ataupun konsumen," jelas Dolfie dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Dolfie menjelaskan UU P2SK juga memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa menjadi tantangan di dalam sektor keuangan. Kemudian, UU ini juga memberi penguatan penguatan kepada pihak otoritas, baik itu kepada Bank Indonesia, OJK, maupun LPS, dalam mengatur, mengawasi kegiatan sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.

"Isi dari Undang-Undang P2SK kurang lebih seperti itu. Pertama, dari sisi otoritas kita memperkuat otoritas di bidang sektor keuangan, apakah itu di BI, LPS, OJK, maupun di KSSK. Di sisi industrinya kita memperkuat pengawasan khususnya perlindungan terhadap konsumen, memperluas ruang lingkup sektor keuangan dalam penggunaan teknologi, memperkuat peran BPR, PRS, mempermudah akses UMKM dan sebagainya," paparnya.

Selain itu, Dolfie menegaskan bahwasanya UU P2SK ini juga menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium. Ultimum remidium merupakan salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

"Artinya sanksi (pidana) itu upaya terakhir. Yang kita inginkan adalah penggantian kerugian ataupun restorative justice, itu yang kita ke depankan," tutupnya.

0

(['model' => $post])