Undang-Undang Kemasyarakatan Komisi V DPR RI Bahas Perlintasan Kereta Api

Nusantaratv.com - 14 November 2022

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi V DPR RI bersama Komunitas Edan Sepur Indonesia, di Jakarta, Senin (14/11/2022). (ANTARA/Adimas Raditya)
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi V DPR RI bersama Komunitas Edan Sepur Indonesia, di Jakarta, Senin (14/11/2022). (ANTARA/Adimas Raditya)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Komisi V DPR RI mengundang Komunitas Edan Sepur Indonesia atau Indonesian Edan Sepur Community (IESC) untuk membahas isu seringnya perlintasan kereta api yang menyebabkan kecelakaan KA di sejumlah daerah.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan, polemik penyeberangan sepotong perlu dicari solusinya agar keselamatan perjalanan kereta api dapat terus ditingkatkan.

"Persoalan ini mendesak untuk kita selesaikan agar progres perkeretaapian dapat memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat," kata Ridwan Bae dalam Public Opinion Meeting bersama IESC di Jakarta, Senin.

Disampaikannya, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub mencatat jumlah perlintasan di jalur kereta api di Indonesia mencapai 4.292 titik, di mana 1.499 di antaranya dijaga oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), 1.756 tidak dijaga, dan 1.037 merupakan perlintasan liar.

Sementara kecelakaan di penyeberangan dalam 4 tahun terakhir telah menyebabkan 117 orang meninggal dunia, 256 luka berat, 277 luka ringan.

Menurutnya, perlu ada terobosan baru untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.

Oleh karena itu, Komisi V DPR RI mengundang IESC untuk memberikan masukan untuk mewakili masyarakat pecinta kereta api.

Pada kesempatan yang sama, Humas IESC Region 2 Bandung Abdullah Putra Gandhara menyampaikan terlibat aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan terkait perlintasan sepotong KA.

"Kami melakukan kegiatan rutin untuk mengadukan pengguna jalan tentang perlintasan. Educt cara menyeberangi lapangan penyeberangan agar tidak ada yang menerobos," katanya.

Abdullah menjelaskan, masih banyak masyarakat yang nekat menerobos perlintasan ketika sinyal kereta akan melintas sudah menyala.

Adapun kebiasaan masyarakat menyilangkan KA seperti menerobos mistar gawang, melawan arus, berbalik arah, berhenti/parkir sembarangan, boncengan lebih dari dua orang, hingga tidak ada helm.

Disampaikannya, IESC juga melakukan audiensi dengan stakeholder terkait seperti PT KAI, Relationship Service, hingga DPRD Kabupaten/Kota untuk mencari solusi bersama.

IESC merilis studi lintas disiplin dengan kesimpulan penciptaan infrastruktur koersif sehingga tidak akan ada pelanggaran di penyeberangan lapangan.

"Misalnya di tengah perlintasan ini tidak ada di aspal, jadi pengendara tidak menyeberang dan menerobos pintu penyeberangan. Ini sedang dikaji oleh Pemkot Bandung," katanya.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan, IESC juga memberikan rekomendasi berupa pemasangan Early Warning System (EWS) yang terhubung langsung dengan pusat kendali KAI atau Area Traffic Control System.

Selain itu, IESC juga mengharapkan pemasangan electronic view camera (ETLE) di perlintasan untuk mendukung peningkatan keamanan dan penegakan hukum.

Ia menambahkan, pihaknya juga menilai perlunya sosialisasi, pengaturan lalu lintas dan keselamatan perjalanan kereta api agar pengguna jalan bisa terbiasa disiplin di perlintasan KA.

"Saat ini masih menunggu audiensi dengan Korlantas Polri. Tentu upaya ini perlu dukungan dari berbagai pihak," ujarnya.

(Ant)

0

(['model' => $post])

x|close