Nusantaratv.com - Anggota Komisi I DPR RI Syarif Hasan mendorong pemerintah untuk menggencarkan pendekatan diplomatik yang diiringi dengan pendampingan hukum terhadap Guru Muhammad Aqli, ulama asal Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang ditahan Askar (Polisi Masjidil Haram).
Selain itu, dirinya mendesak pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa guru ngaji tersebut.
"Pemerintah harus memberikan atensi yang lebih khusus dan pendekatan diplomatik di samping bantuan pengacara atas kasus ini," kata Syarif dalam keterangannya, Selasa (7/2/2022).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai bahwa mungkin terjadi kesalahpahaman terkait kasus ini. Sehingga, dia menyarankan, lebih baik pemerintah Indonesia berperan untuk menengahi dan memberikan pendampingan hukum secara tuntas.
"Karena mungkin salah paham tentang kejadian tersebut," lanjutnya.
Diketahui, Guru Muhammad Aqli adalah ulama asal Tanah Laut yang ditangkap askar atau polisi Masjidil Haram. Saat ini, ia masih mendekam di balik jeruji besi.
Bahkan, Guru Aqli kini terhitung telah menjalani masa penahanan selama dua bulan. Pimpinan sebuah Pondok Pesantren di Asam-Asam Tanah Laut itu ditangkap oleh kepolisian setempat setelah tersandung kasus saat beribadah umrah.
Sehari sebelum kepulangannya ke Tanah Air, atau tepat pada 26 November lalu, Guru Aqli ditangkap Askar atau kepolisian Arab. Penangkapan berlangsung sesuai Guru Aqli pamit untuk mencium Hajar Aswad untuk terakhir kalinya.
Namun Guru Aqli terekam kamera pengawas (CCTV) beberapa kali mendatangi kerumunan jamaah perempuan.
Dalam pengakuannya, saat itu dirinya sedang mencari-cari istrinya yang terpisah dari rombongan jamaah umrah. Alhasil, Guru Aqli ditinggal oleh rombongannya.
Adapun dua hari kemudian, istri dan rombongan jamaah asal Kalsel lainnya yang sudah tiba di Tanah Air menerima kabar bahwa Guru Aqli ditangkap oleh kepolisian Arab.
Dianggap melakukan hal yang tak pantas tepat pada 24 Januari 2023 kemarin, Kerajaan Arab selesai mengadili Guru Aqli. Pengadilan Arab mengganjar Guru Aqli dengan vonis dua tahun penjara dan tambahan hukuman berupa denda sebesar 50 ribu Riyal atau setara Rp200 juta.