Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan Daerah Pemilihan (Dapil) di Sumatera Barat (Sumbar) untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah.
Namun, hanya Dapil untuk DPRD Kota/Kabupaten saja yang berubah. Karena itu, ke depannya, perlu didiskusikan kembali terkait adanya Dapil yang jumlah kabupaten/kotanya terlalu banyak dan luas di Sumatera Barat.
"Ke depan tentu ada hal yang perlu kita diskusikan di Sumatera Barat itu berkaitan adanya Dapil yang jumlah kabupaten/kotanya terlalu banyak dan luas. Saran dari mereka tadi, bagaimana Dapil (Kabupaten) Padang Panjang, Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, dan Sawahlunto itu dimekarkan menjadi dua daerah pemilihan. Namun, untuk tahun 2024 tentu ini tidak bisa diusulkan, Dapilnya tetap seperti tahun 2019," jelas Guspardi usai menerima audiensi dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Diketahui sebelumnya, KPU Sumbar mengusulkan perubahan 8 Dapil DPRD Sumbar menjadi 9. Perubahan itu ditandai dengan dimekarkannya Dapil 6 DPRD Provinsi Sumbar. Awalnya, Dapil 6 Provinsi Sumbar terdiri dari Tanah Datar, Padang Panjang, Sijunjung, Sawahlunto, Dharmasraya.
Namun, KPU mengusulkan agar terjadi perubahan di Dapil 6 tersebut, menjadi Dapil 6 yang terdiri dari Tanah datar dan Padang Panjang, sementara Dapil 7 terdiri dari Sijunjung, Dharmasraya, dan Sawahlunto.
Hal itu dikarenakan Tanah Datar dan Padang Panjang adalah satu kesatuan dalam Luak Tanah Datar atau Luak Nan Tuo. Sementara Sijunjung, Dharmasraya, dan Sawahlunto dulu adalah satu kesatuan dalam Kabupaten Sawahlunto Sijunjung.
"Itu pastilah karena terjadinya jumlah penduduk, terjadinya pemekaran desa, kemudian terjadinya dinamika aspirasi masyarakat dan sebagainya. Itu termasuk hal hal yang kita pikirkan, kita diskusikan, dan menjadi pertimbangan kami untuk mengambil kebijakan," sambung Politisi Fraksi PAN ini.
Dijelaskan Guspardi, aspirasi lain yang disampaikan adalah mengenai harapan dari DPRD Sumbar agar diselenggarakannya Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka.
Politisi Fraksi PAN ini menyebutkan dengan adanya aspirasi ini merupakan sinyal yang seharusnya juga dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara terkait sistem pemilu 2024.
"Harapan mereka mengenai pemilu ke depan kalau dapat (dilakukan) dengan sistem terbuka, sama dengan apa yang disuarakan oleh DPR begitu juga fraksi-fraksi dan partai politik. Tentu kita harapkan kepada MK agar suara dari peserta pemilu ini didengar oleh mereka. Begitu juga bahwa MK juga sudah memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup menjadi (Sistem Proporsional Terbuka di tahun 2009 lalu. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dan istiqomah terhadap utusan yang pernah beliau lakukan," paparnya.
Hal lain yang disampaikan Legislator Sumbar II ini adalah perihal anjurannya agar ASN bisa menjaga netralitasnya selama waktu pemilu. "Begitu juga tentang netralitas dengan ASN. Itu juga selalu kita lakukan pembahasan dengan pemerintah, dengan Menteri Dalam Negeri dan Kemenpan-RB, agar para ASN ini harus netral dan para kepala daerah juga jangan menggiring para ASN untuk terlibat dalam kepemilihan. Jadi, jangan dikorbankan para ASN. Jadi, jangan bermain api," tutupnya.