Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Ketua Komisi II: Masih Perlu Dibahas

Nusantaratv.com - 18 Maret 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP tersebut bakal mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil bisa ditempati anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.

“Saya kira itu akan diaturkan di peraturan pemerintahnya bagaimana detailnya.  Tapi yang jelas, rancangan undang-undang itu memang ada di (Undang-Undang) No. 20 (Tahun 2023) itu bahwasanya pegawai negeri sipil itu bisa dijadikan pegawai negeri di TNI-Polri, jadi itu yang paling penting. Itu yang baru di dalam undang-undang kita yang baru. RPP nya mungkin dalam waktu dekat ini kita akan di-konsinyering-kan,” kata Syamsurizal saat ditemui Parlementaria di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

RPP Manajemen ASN yang mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil dinilai bertentangan dengan UU TNI. Sebab, jabatan sipil yang bisa ditempati militer hanya ada di 10 lembaga. Di luar lembaga tersebut, Anggota TNI tersebut harus pensiun terlebih dahulu

Legislator Dapil Riau I ini menjelaskan, dalam RPP ini nantinya akan mengatur bahwa TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan ASN dan sebaliknya. Meski demikian personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

Diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selain itu pada ayat 2, disebutkan prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 10 kantor, yaitu koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

“Kalau yang saya ketahui (militer bisa menempati jabatan sipil) itu adalah TNI yang aktif. Kalau sudah pensiun ya pensiun. Jadi karena itu dalam aturan yang kita siapkan itu, walaupun itu nanti akan disiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, akan kita bahas nanti,” kata Politisi Fraksi PPP ini.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

”Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya.

0

(['model' => $post])

x|close