Nusantaratv.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menerima Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia berharap, pelaksanaan APBN 2023 dilaksanakan secara cermat dan efektif. Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2023 Beserta Nota Keuangannya oleh Presiden Jokowi dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Lewat pembahasan tersebut, jelas Puan, asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,3 persen hingga 5,9 persen dan laju inflasi pada kisaran 2 persen hingga 4 persen. Kemudian pendapatan negara diperkirakan berada pada besaran 11,19 persen PDB hingga 12,24 persen PDB, dengan pendapatan perpajakan sebesar 9,3 persen PDB hingga 10 persen PDB. Lalu belanja negara sebesar 13,8 persen PDB hingga 15,1 persen PDB, serta defisit berada pada besaran 2,61 persen PDB hingga 2,85 persen PDB.
Tema Rencana Kerja Pemerintah pada Tahun 2023, yaitu 'Peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan'. Sementara Arah kebijakan fiskal, lanjut Puan akan difokuskan pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau. Puan pun memberi catatan mengenai rencana kerja Pemerintah dan arah kebijakan fiskal tersebut.
"Pemerintah agar telah mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menurut Puan, APBN 2023 perlu mengantisipasi berbagai hal yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN. Khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui SBN. Mulai dari dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, stagflasi, perkembangan harga komoditas strategis seperti minyak bumi, kerentanan produksi pangan global, dan lain sebagainya.
"APBN 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit di bawah 3 persen PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas," tutur Puan.
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap K/L diminta ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi nasional. Puan juga berharap Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Sehingga dapat meningkatkan tax rasio pada tingkat yang maksimal. Pemerintah juga agar mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk dapat memberikan dampak pengganda yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN)," ujarnya.
Puan mengingatkan agar Pemerintah meningkatkan kualitas belanja (spending better) yang semakin baik. Hal ini sebagaimana telah disampaikan dalam KEM PPKF terkait sektor belanja Pemerintah.
"Hal ini perlu dibuktikan dengan nyata dan ditunjukan oleh setiap K/L melalui berbagai indikator yang dapat memperlihatkan bahwa program kerja yang dijalankan efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat. Kemudian efisien dalam tata kelolanya, tepat sasaran-tepat manfaat bagi rakyat dan memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya," jelas Puan.
Dalam kondisi pemulihan sosial dan ekonomi, maka APBN 2023 juga dituntut untuk dapat berfungsi dalam menggerakkan roda ekonomi. Puan pun menyebut APBN 2023 harus dapat melakukan perlindungan daya beli, menyediakan perlindungan sosial, serta mengamankan produktivitas sektor pangan, sektor energi, dan memperkuat industri strategis nasional.
"APBN juga menjadi instrumen dalam melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang yang tidak dapat ditunda seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, pemberdayaan rakyat dan lain sebagainya," imbuh Puan.
Puan mengingatkan pemerintah agar berfokus terhadap isu-isu strategis nasional, termasuk dalam sektor ketahanan pangan dan energi. "Pemerintah agar telah merumuskan program kerja untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan ketahanan pangan di tengah ancaman krisis global terkait energi dan pangan. Pemerintah agar telah memperhatikan pembangunan kedaulatan pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani," kata Puan.
Dalam kebijakan transfer daerah, Puan meminta Pemerintah untuk lebih mengoptimalkan implementasi Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang baru. Dengan begitu, Pemerintah Daerah (Pemda)memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menjalankan pembangunan daerah dan kualitas belanja Pemda semakin meningkat. “Kemajuan Daerah adalah Kemajuan Indonesia," tegas Puan.
DPR berharap Pemerintah menyusun APBN 2023 secara cermat, efektif dan efisien mengingat begitu berat dan banyaknya tugas yang akan dilaksanakan melalui instrumen APBN. Dalam ruang fiskal yang terbatas, kata Puan, konsolidasi fiskal APBN 2023 kembali membatasi besaran defisit pada nilai 3 persen dari PDB.
"Pemerintah agar telah mengantisipasi besaran defisit APBN 2023, yang dapat menyediakan ruang fiskal yang antisipatif terhadap beban kenaikan belanja pemerintah pusat khususnya akibat krisis energi, serta tetap dapat mengelola pembiayaan agar dapat memberikan ruang fiskal bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya," urai cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Puan memastikan, DPR akan mendukung upaya Pemerintah dalam menjaga kemampuan APBN. Baik melalui tata kelola alokasi APBN maupun langkah politik hukum. "Sehingga dapat menjalankan fungsi APBN untuk menanggulangi kemiskinan, mensejahterakan rakyat, menyelenggarakan pemerintahan, dan/atau dalam mengantisipasi krisis ekonomi," ucap Puan.
Berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan di KEM PPKF pun diharapkan agar telah dirumuskan Pemerintah di dalam kebijakan dan program kerja Pemerintah pada RAPBN Tahun 2023 dan Nota Keuangannya. "APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, semakin dituntut untuk memberikan hasil dan manfaat yang dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat," tutup Puan.