Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Rachmat Gobel Perjuangkan Perlindungan Bagi PRT

Nusantaratv.com - 15 Februari 2023

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel menerima Koalisi Masyarakat Sipil serta Jaringan Advokasi Nasional yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) di Ruang Pimpinan Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Azka/Man)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel menerima Koalisi Masyarakat Sipil serta Jaringan Advokasi Nasional yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) di Ruang Pimpinan Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Azka/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel menerima Koalisi Masyarakat Sipil serta Jaringan Advokasi Nasional yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) di Ruang Pimpinan Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Dia hadir didampingi Anggota DPR RI Charles Meikyansyah (Fraksi NasDem) serta Taufik Basari (Fraksi NasDem). Bertepatan dengan Hari PRT Nasional yang jatuh pada hari ini, Gobel menyambut baik usulan untuk segera dibahas dan disahkannya RUU PPRT menjadi UU. 

Dia mengatakan negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menggantungkan hidupnya pada sektor domestik. 

"PRT mempunyai peran yang besar. Mereka bukan hanya sebagai alat pekerja semata, tetapi bagaimana (PRT) memiliki peran dalam membangun kehidupan rumah tangga yang baik," ungkap Gobel.

Menurut Gobel, peran PRT sangat signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dimana mereka bekerja. Lebih lanjut, dia berharap RUU PPRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi pekerja dan pemberi kerja.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. "Pendekatan kami agak berbeda, bukan hanya melindungi, tetapi mendorong peran daripada pekerja rumah tangga yang lebih besar. Sehingga mereka bukan hanya dianggap sebagai alat pembantu, tetapi sebagai mitra," jelas Gobel.

Di sisi lain, Gobel menambahkan, RUU PPRT krusial untuk dibahas karena berkaitan dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya telah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri. 

"Untuk itu, perlindungan ini harus dimulai dari rumah sendiri. Supaya saat mereka bekerja di luar negeri mereka juga terlindungi. Kalau di Indonesia nggak ada perlindungan, di luar negeri juga dianggap biasa-biasa aja," terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Senada, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menyampaikan komitmen Fraksi NasDem dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor domestik. 

"Pekerja Rumah Tangga seringkali termajinalkan dan rentan menjadi korban kekerasan. Karena itu, kita dari awal mendukung sekali dan turut melobi fraksi lain untuk mendukung bersama RUU PPRT ini," kata Tobas sapaan akrabnya.

Dia menyampaikan, RUU PPRT telah melalui prosedur mekanisme pembentukan UU. Tobas mengatakan, RUU PPRT telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020 dan telah diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. 

Namun, sampai saat ini belum teragendakan dalam Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul DPR. Oleh karena itu, Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU PPRT agar segera disahkan.

Dia juga menyampaikan bahwa perjalanan RUU PPRT masih panjang untuk menjadi UU. "Supaya tidak misinformasi, nanti tahapan paripurna, RUU PPRT masih tahapan awal. Baru menjadi usul inisiatif DPR, yang nanti dikirim ke pemerintah dan pemerintah akan mengirimkan Surpres dan DIM serta menunjuk siapa yang akan membahas bersama dengan parlemen. Namun, saya berharap teman-teman koalisi juga melakukan lobi ke fraksi-fraksi lainnya, semakin banyak fraksi mendukung pasti semakin mudah jalan RUU PPRT," pungkas Tobas.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, RUU PPRT menjadi kebutuhan mendesak untuk segera disahkan. Dia mencatat, ada sekitar 4 juta hingga 5 juta pekerja sektor domestik yang didominasi 85 persen oleh perempuan dan sisanya merupakan anak-anak. Mayoritas adalah perempuan yang berasal dari warga miskin dan menjadi tulang punggung dan penopang perekonomian.

Adanya kekosongan hukum tersebut menjadikan kondisi PRT memprihatinkan. Mereka tidak mendapatkan pengakuan negara sebagai pekerja sehingga terus mengalami kekerasan dan menerima upah minim yang tidak layak, dan bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Karenanya, kehadiran RUU PPRT diharapkan menjadi solusi untuk memberikan perlindungan serta hak-hak normatif bagi pekerja sektor domestik. 

0

(['model' => $post])

x|close