Telaah Hasil Pemeriksaan BPK RI Terhadap PMN Kepada BUMN, BAKN Jaring Masukan Akademisi

Nusantaratv.com - 30 Maret 2023

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat bertukar cenderamata usai pertemuan, di Universitas Hassanudin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/3/2023). (Ayu/nr)
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat bertukar cenderamata usai pertemuan, di Universitas Hassanudin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/3/2023). (Ayu/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menjaring berbagai masukan dari akademisi di Universitas Hassanudin, Makassar terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara). 

Perspektif akdemisi tersebut, kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya, juga akan menjadi sebuah masukan bagi BAKN dalam menelaah laporan hasil pemeriksaan BPK (badan pemeriksa keuangan) RI, termasuk menelaah terkait PMN.

"Ini kunjungan kami untuk pertama kalinya di masa sidang ini. Tujuannya tidak lain untuk mengetahui perspektif akademisi yang juga pakar di bidangnya terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Terutama keterkaitan dengan Indonesia Timur. Karena sebagaimana diketahui sebagian PMN diberikan dalam rangka menunjang konektivitas Indonesia timur," ujar Wahyu, di Universitas Hassanudin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/3/2023).

Masukan-masukan itu dianggap penting, pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 112D ayat (1) poin d, BAKN DPR RI bertugas untuk melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang disampaikan kepada DPR dan menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi-komisi terkait.

"Untuk itu, BAKN DPR perlu meminta masukan dari Universitas Hassanudin terkait PMN yang diberikan kepada BUMN ini, dengan masukan tersebut diharapkan BAKN DPR RI mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh dalam melakukan penelaahan," tambah Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam kesempatan itu, akademisi dari Universitas Hassanudin, Marzuki mengungkapkan belakangan PMN menjadi salah satu perbincangan yang menarik di Publik. Karena di beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sekitar 40 persen BUMN yang mendapat PMN merugi, hanya jadi hanya 60 persen BUMN yang untung dan berkontribusi pada pemasukan atau penerimaan Negara.

Menurutnya, tentu pemerintah punya alasan yang mendasari kebijakan yang diambil. BUMN tersebut mempunyai tugas khusus untuk melaksanakan program pembangunan yang dikategori strategis atau prioritas, dengan target proyek-proyek PMN tersalurkan secara ekonomi sehingga dapat meng-generate transaksi ekonomi baru yang lebih luas dan berkelanjutan.

"Jadi dapat dianggap bahwa suntikan modal ke BUMN tersebut bukan hanya sekadar target memperoleh laba atau untung, namun untuk tanggungjawab besar lainnya. Seperti membangun infrastruktut terutama di wilayah terpencil yang tidak diminati swasta awalnya, namun kemudian prospek bagi pihak swasta untuk berpartisipasi mengembangkannya dalam bentuk penanaman berbagai bentuk investasi lainnya," ujar Marzuki.

Sementara itu, Wahyu yang dalam kesempatan itu juga didampingi oleh anggota BAKN lainnya seperti Irwan Ardi Hasman, dan Bachrudin Nasori, menilai bahwa sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terutama Pasal 2 ayat I bahwa Maksud dan tujuan pendirian BUMN diantaranya memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, serta untuk mengejar keuntungan. 

Sehingga dengan kata lain, bahwa BUMN sejatinya memang mendatangkan keuntungan, selain tentunya melaksanakan program pembangunan.

0

(['model' => $post])

x|close