Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyarankan kepada para penegak hukum agar gencar mensosialisasikan rumah restorative justice kepada masyarakat.
Saran ini dia kemukakan agar dapat mengurangi over (kelebihan) kapasitas pada lapas maupun rutan. Lebih lanjut, pria yang sering disapa Taubas itu menyampaikan, jika perlu adanya distribusi warga binaan pemasyarakatan yang ada di lapas dan rutan secara berkala agar terjadi pemerataan jumlah hunian.
"Tentu kita ingin agar restorative justice sesuai dengan konsep yang tepat," ujarnya saat melakukan Kunjungan Kerja Reses di Lampung, Jumat (14/4/2023).
Dalam kunjungan ini Komisi III dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, Komisi III melakukan dialog dengan Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto.
Rapat Kerja ini Komisi III DPR RI memberi masukan kepada Kanwil tentang rehabilitasi untuk pengguna narkoba guna mengurangi over kapasitas, penyiapan ruang persidangan online yang memadai pada setiap lapas maupun rutan, tetap menerapkan layanan easy passport untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait guna meningkatkan kinerja pada lapas, rutan, dan kantor imigrasi.
Menanggapi pernyataan Taubas, Kakanwil Sorta sampaikan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru terutama Undang-Undang Pemasyarakatan dan juga program asimilasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid merupakan salah satu upaya pengurangan jumlah warga binaan pemasyarakatan dapat terurai.
Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah melakukan secara berkala pemerataan satuan kerja di Provinsi Lampung.