Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sebagai Perwakilan Tim Kuasa Hukum DPR RI menyampaikan penjelasan terkait Permohonan Perkara Nomor 121/PUU-XX/2022 perihal pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini membahas mengenai persoalan batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di MK yakni hingga 62 tahun.
"Dalam persidangan hari ini menurut saya banyak hal yang sangat menarik dan luar biasa, karena selain dari substansi yang menjadi pokok permohonan di dalam uji material ini juga ada hal-hal yang terkait dengan substansi uji material yang akan berguna bagi perkembangan hukum ke depan yaitu ius constituendum karena yang didiskusikan dalam persidangan ini adalah persoalan batas usia pensiun bagi Panitera," ujar Taufik Basari usai menyampaikan penjelasan di sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi melalui virtual, Rabu (15/2/2023).
Diketahui terdapat perbedaan batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di MK dengan Panitera di MA, jabatan kepaniteraan di MA memiliki batas usia pensiun hingga 67 tahun untuk Panitera dan Panitera Muda sebagaimana usia pensiun hakim pengadilan tinggi, dan 65 tahun untuk Panitera Pengganti sebagaimana usia pensiun hakim pengadilan negeri.
Sedangkan kepaniteraan pada MK berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (3) Perpres 49 tahun 2012 yang merupakan aparatur negara atau pegawai negeri sipil jabatan fungsional non angka kredit yang memiliki kedudukan yang sama dengan jabatan fungsional sejenis lainnya, yaitu kepaniteraan di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki batas usia pensiun hingga 62 tahun.
Dalam sidang ini DPR juga mendapat beberapa masukan dari hakim mahkamah konstitusi terkait dengan kebutuhan yang ada di mahkamah konstitusi. Hal ini seiring dengan tengah dilakukannya revisi terhadap undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi.
"Jadi terdapat beberapa masukan-masukan yang menurut saya penting untuk menjadi bahan dalam kita melakukan diskusi revisi terhadap undang-undang Mahkamah Konstitusi. Untuk memperkuat peran dari kepaniteraan yang melalui payung hukum yang jelas, tidak hanya soal batas usia pensiun saja. tapi juga kedudukan fungsi dan wewenang lainnya yang memang ternyata menjadi kebutuhan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan beberapa hal yang perlu dibahas dalam revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi yakni mengenai hukum acara, asisten ahli hakim konstitusi yang sebelumnya merupakan peneliti namun lantaran adanya Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dimana para peneliti dipindahkan ke BRIN, maka nomenklatur peneliti diubah. Dan juga terkait dengan Kepaniteraan.
"Masukan-masukan ini menurut saya perlu untuk dikaji oleh Badan Keahlian dewan untuk menjadi masukan bagi DPR bersama dengan pemerintah ketika membahas revisi ini. Sehingga dapat saya katakan persidangan Mahkamah Konstitusi hari ini sangat baik karena banyak memuat masukan-masukan terkait bagaimana kita melengkapi undang-undang Mahkamah Konstitusi ini agar sesuai dengan kebutuhan di masa mendatang," tutupnya.