Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap masukan masyarakat bisa diakomodasi dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Taufik mengungkapkan, finalisasi perbaikan RUU KUHP di Komisi III DPR RI ditunda. Awalnya, rapat diagendakan pada 21 dan 22 November 2022. Dia berharap penundaan itu untuk menyempurnakan pasal-pasal yang masih menjadi kontroversi.
"Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda. Penundaan ini bagus sehingga fraksi di DPR memiliki waktu memperdalam berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah kedepannya," imbuhnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, berdasarkan rapat pada 3 dan 9 November 2022, masih terdapat isu-isu krusial yang harus dikaji. Di antaranya living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Kedua, pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat. Hal itu harus dibatasi pengertiannya. Ketentuan yang harus dibatasi, yaitu makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden dan wakil presiden, penghinaan lembaga negara, dan penghinaan kekuasan umum.
Ketiga, terkait contempt of court (ketidaktaatan) terkait publikasi persidangan. Keempat, rekayasa kasus sebagai usulan baru. "Rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draft," jelas Legislator Dapil Lampung I itu.
Kelima, harus ada penyesuaian pidana terkait narkotika dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keenam, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan.
Ketujuh, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur. Terakhir, kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi. "Karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana," tutupnya.