Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam prosesnya sangat bergantung pada dua pihak, yaitu DPR dan Pemerintah. Ia mengaku, pembatasan pembahasan rancangan undang-undang pun turut mempengaruhi kecepatan dalam proses pembahasan undang-undang untuk ke tingkat selanjutnya.
“Di era Pemerintahan Pak Jokowi di periode yang lalu itu sudah menyampaikan di awal pidato bahwa ke depan undang-undang itu akan dibatasi,” ujarnya saat Acara Forum Legislasi, di Ruang Media Center DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Diketahui, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar DPR membatasi jumlah perundang-undangan. Pembatasan jumlah itu dianggap akan menghilangkan kerumitan penyelenggaraan pemerintahan dan memudahkan urusan ekonomi dan bisnis. Menurut Presiden, DPR cukup menghasilkan 3 hingga 4 UU saja setiap tahunnya dengan menjauhi pembentukan perundang-undangan yang transaksional.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan prioritas. Terlebih jika undang undang yang dibahas tersebut telah ada dan sedang berjalan. “Undang-undang ini, sesungguhnya, juga sudah berjalan sudah ada, hanya sebagian besar itu revisi gitu ya dan kemudian mengharmonisasi terhadap undang-undang yang muncul belakangan,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Meski demikian, Herman yang juga merupakan Anggota Komisi VI ini mengklaim bahwa Dari 37 RUU Program Legislasi Nasional (prolegnas), mengaku sudah ada dua undang-undang yang disahkan DPR RI. Menurutnya, DPR RI bersama pemerintah tengah fokus kepada kualitas.
“Undang-undang (beberapa) pemerintah daerah itu sudah disahkan, kemudian undang-undang APBN sudah disahkan, artinya ada beberapa undang-undang sebelumnya ini adalah memang yang telah melalui revisi dan evaluasi yang kemudian ditetapkan antara DPR dan pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, 37 RUU Prolegmas Prioritas 2023 di antaranya adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan).