Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa meminta Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) turut serta mengawal proses peradilan di Polri seperti kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS dan tindak pidana lainnya.
Mengingat, Desmond menegaskan terdapat pekerjaan besar kedepannya dalam rangka menegakkan negara Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana cita-cita para pendiri Polri.
Demikian disampaikan Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan TAMPAK dalam rangka membahas pelanggaran kode etik Polri dan dugaan suap serta tindak pidana lainnya yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
"Komisi III mengimbau TAMPAK untuk turut serta berpartisipasi memberikan catatan-catatan kritis. Dengan tujuan, agar berbagai catatan kritis tersebut bisa sebagai salah satu bahan dasar acuan untuk kemudian dapat menjadi pasal-pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri atau perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan KUHAP menjadi acuan kepolisian," ujar Desmond.
Desmond mengungkapkan, jika pun ada Peraturan Kapolri (Perkap), seharusnya Perkap hanya melengkapi kekurangan yang ada di UU dan tidak terlalu memperluas. Karena, bagaimanapun Polri berpatokan pada KUHAP walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
"Harapannya kedepan, reformasi Polri semakin mengedepankan wajah sipil dan tidak lagi militeristik. Ini adalah pekerjaan yang perlu masukan dari kita semua, sehingga Polri semakin sesuai dengan harapan masyarakat," tegas Desmond.
Sementara itu, Juru Bicara TAMPAK Sandi Eben Ezer Situngkir menyatakan TAMPAK terus berkomitmen untuk terus berkontribusi kepada nilai-nilai penegakan hukum. Salah satunya, dalam mengawal persoalan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS. TAMPAK menginginkan adanya reformasi total di tubuh Polri.
"Sebagaimana kita ketahui, salah satu penyebab lemahnya institusi kepolisian saat ini terutama dikarenakan tidak adanya pengawasan yang dimuat di UU Kepolisian. Bahkan terdapat salah satu ketentuan pasal (pasal 18 poin 1) di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berbunyi 'Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri' merupakan pasal yang kami nilai sangat kontradiktif," tukas Juru Bicara TAMPAK.