Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Legislator Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan

Nusantaratv.com - 22 Agustus 2022

Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema pada RDP Panja Penyelesaian, Penggunaan, dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI dengan jajaran KLHK, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). (Andri)
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema pada RDP Panja Penyelesaian, Penggunaan, dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI dengan jajaran KLHK, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). (Andri)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema memberikan apresiasi terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melakukan pendataan terhadap penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, meskipun belum tuntas. 

Dia ingin KLHK melakukan tindakan secara cepat dan tegas, dan tidak hanya berhenti pada identifikasi dan pendataan terhadap penjahat yang melakukan perusakan hutan.

Demikian diungkapkan Ansy Lema, sapaan akrabnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Penyelesaian, Penggunaan, dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI dengan jajaran KLHK, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Dalam kesempatan itu, jajaran KLHK memaparkan data mengenai usaha perkebunan, pertambangan dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh masyarakat, korporasi, koperasi, dan individu yang tidak berizin di kawasan hutan.

"(KLHK) jangan hanya berhenti pada identifikasi dan hanya mendata. Jangan juga hanya berhenti pada teguran tertulis. Harus ada tindakan tegas. Kalau cuma mendata dan hanya teguran tertulis, ya mohon maaf Pak, kita tidak bisa berharap pada negara, untuk bisa tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini," tegas Ansy Lema.

"Yang kedua, dari data ini bisa kita simpulkan, Pak. Bahwa angka penggunaan kawasan hutan tanpa izin ini, ini angka yang (jumlahnya) fantastis dan (besarnya) luar biasa. Ini perampokan dan perusakan hutan, Pak. Jadi kalau kita letakkan pada konteks pelanggaran pidana, yang pertama dia (pelaku perusakan hutan) udah rampok, yang jelas ini pidana. Kedua, ini dia juga merusak hutan," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ansy Lema juga ingin KLHK memiliki tindakan tegas serta identifikasi kepada pelaku perusakan hutan. Kemudian pendataan yang sudah dilakukan tidak berhenti pada teguran secara tertulis saja. 

"Di sisi lain ironis, ada satu-dua orang tebang pohon, negara pidana mereka, dan kemudian bersikap tegas. Ini (pelaku perusakan hutan sudah) bertahun-tahun, Pak. Dan mereka kaya raya dari sini, Pak," kritik legislator dapil Nusa Tenggara Timur II itu.

KLHK dalam paparannya memberikan sejumlah data kegiatan kawasan hutan yang sudah terbangun belum memiliki perizinan di wilayah Riau dan Kalimantan Tengah. 

Pada wilayah Kalimantan Tengah, terdapat seluas 1.214.913,91 Ha penggunaan kawasan hutan, dengan luas 759.980,07 Ha subjek teridentifikasi belum memiliki izin bidang kehutanan. 

Kemudian di wilayah Riau, terdapat seluas 1.651.223,89 Ha penggunaan kawasan hutan, dengan luas 1.651.223,89 Ha subjek teridentifikasi belum memiliki izin bidang kehutanan.

0

(['model' => $post])

x|close