Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dirinya tidak mempersoalkan adanya gugatan judicial review sekelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Namun, dalam putusan tersebut, MK menilai komponen cadangan di UU PSDN disamakan dengan sebagai militer sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019. Oleh sebab itu, MK meminta DPR segera merevisi KUHAP Militer.
"Bahwa kemudian ada hak-hak konstitusional sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan, itu sah-sah saja dan kemudian sudah dijawab oleh putusan MK," ujar Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Meskipun demikian, Politisi Partai Gerindra ini menilai Komcad adalah bagian dari kesiapsiagaan negara dalam melakukan pertanahan, termasuk bentuk implementasi dari doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa, yakni Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
"Karena itu kita wajib mendukung hal-hal yang baik seperti itu," ujar Pimpinan DPR bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan tersebut.
Diketahui, hingga saat ini hukum militer yang masih diberlakukan adalah UU Nomor 31 Tahun 1997. Berkenaan dengan UU a quo, menurut mahkamah, perlu dilakukan perubahan yang komprehensif sehingga dapat mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai semangat reformasi nasional dan reformasi TNI tanpa mengabaikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Pentingnya segera dilakukan perubahan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor VII.MPR/2000. "Yang menghendaki adanya adanya UU peradilan militer yang sesuai dengan semangat reformasi keamanan. Oleh karena itu, Mahkamah mengingatkan pembentuk UU untuk segera merealisasi reformasi UU peradilan militer," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.