Sturman Panjaitan Bacakan Pandangan Mini Fraksi PDI-P: Pengesahan Traktat Senjata Nuklir Perlu Segera Dilakukan

Nusantaratv.com - 04 Oktober 2023

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sturman Panjaitan
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sturman Panjaitan

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sturman Panjaitan membacakan pandangan mini fraksinya terkait RUU tentang Pengesahan Treaty On The Prohibition Of Nuclear Weapon (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Fraksi PDI-Perjuangan, menurutnya, memandang bahwa pengesahan Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir ini perlu segera dilakukan. Sehingga, dapat bermanfaat secara maksimal bagi kepentingan perdamaian dunia sesuai dengan tujuan dari negara tentang ‘Menjaga Ketertiban Dunia’ sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal itu disampaikan Sturman dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kemenlu, Kemenhan, dan Kemenkumham yang memiliki agenda Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).

“Pada hakikatnya meratifikasi traktat ini bukanlah sekadar tentang kewajiban Indonesia untuk menjaga ketertiban dunia dan perdamaian abadi seperti yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Tetapi, juga merupakan bentuk tuntutan akan hak seluruh warga negara atas ruang hidup yang aman dan bebas dari ancaman eksistensi hingga generasi-generasi yang akan datang,” ujar Sturman di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Catatan tersebut yakni pertama, Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan bahwa traktat ini tidak hanya melarang pengembangan uji coba pertukaran penggunaan dan penyimpanan senjata nuklir bagi negara-negara anggota, tetapi juga melarang mereka untuk menjadikan tuan rumah bagi negara lain untuk melakukan aktivitas serupa.

“Selain itu ternyata (traktat) ini juga mengatur kewajiban negara membantu korban yang disebabkan oleh aktivitas nuklir termasuk di antaranya memberi jaminan kesehatan psikologis dan tunjangan ekonomi,” jelasnya.

Kedua, ia mengungkapkan bahwa ratifikasi ini akan menjadi momentum bagi kepentingan Indonesia baik di tingkat regional maupun di tingkat global.

“Presidensial G20 Indonesia Tahun 2022 dianggap telah berhasil memasukkan hal yang luar biasa dalam joint statement G20 Bali Leaders Declaration yaitu memuat seruan terkait penolakan penggunaan senjata nuklir,” terang Politisi asal Kepulauan Riau itu

Ketiga yakni, traktat ini akan membuka peluang yang lebih besar bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat dari bahan dan perkembangan teknologi nuklir untuk tujuan-tujuan damai.

“Yang terakhir, keempat, dengan terpilihnya Indonesia menjadi salah satu anggota Dewan Gubernur Badan Tenaga Atom Internasional akan menjadi modal penting bagi Indonesia lebih aktif mempromosikan penggunaan nuklir untuk tujuan damai Indonesia juga dapat memanfaatkan posisi ini untuk semakin intensif mendorong pelucutan senjata nuklir,” tutupnya.

0

(['model' => $post])

x|close