Sosialisasi Prolegnas untuk Bangun Komunikasi Konstruktif

Nusantaratv.com - 17 Januari 2023

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat diwawancarai usai sosialisasi Prolegnas di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (16/1/2023). (Husen/nr)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat diwawancarai usai sosialisasi Prolegnas di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (16/1/2023). (Husen/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang giat menyosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kepada masyarakat luas termasuk pemerindah daerah (Pemda).

Sosialisasi ini tentu untuk membangun komunikasi konstruktif dalam pembentukan undang-undang (UU). Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan hal tersebut saat memberi sambutan sosialisasi Prolegnas di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (16/1/2023). 

Pada tahun ini, Baleg telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas sebanyak 39 RUU dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU. Prolegnas tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI 15 Desember 2022. 

"Selanjutnya berdasarkan tugas yang dimilikinya. Badan Legislasi mempunyai kewajiban menyosialisasikan Prolegnas dimaksud kepada masyarakat," jelas Baidowi di hadapan Sekda Sultra, para akademisi, dan pejabat daerah setempat. 

Ada dua sasaran yang ingin dicapai Baleg dari kegiatan sosialisasi ini. Yang utama adalah membangun komunikasi konstruktif dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemda. Masyarakat bisa mengetahui dengan detail proses penyusunan sebuah undang-undang. Bahkan, bisa memberi masukan dan kritik sekaligus.

Selain membangun komunikasi, sosialisasi ini, lanjut politisi PPP tersebut, tentu untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat yang memiliki kepentingan atas sebuah RUU atas keseluruhan RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. 

"Dengam sosialisasi ini, masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat, sehingga diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan, yang pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tukas Baidowi.

0

(['model' => $post])

x|close