Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dalam rangka menyerap aspirasi dan menjalin komunikasi dengan elemen masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aspirasi masyarakat yang diterima dimaksudkan agar nantinya dalam setiap pembentukan RUU yang akan ditetapkan menjadi UU, senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Anggota Baleg DPR RI Mohammad Toha mengatakan dengan terserapnya aspirasi masyarakat nantinya ditampung oleh Baleg DPR yang selanjutnya bertugas untuk mengkoordinasikan penyusunan prolegnas RUU Prioritas Tahunan yang berasal dari DPR, Pemerintah, dan DPD tersebut.
"Sosialisasi Prolegnas ini penting disebarluaskan kepada masyarakat agar nantinya masyarakat juga dapat mengetahui rencana pembentukan UU yang akan mengatur kehidupan masyarakat kedepannya," jelas Toha saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI ke Provinsi NTT, Senin (30/12022).
Politisi Fraksi PKB ini menambahkan dalam sosialisasi di Provinsi NTT, terdapat sejumlah masukan yang diterima oleh Baleg dari elemen masyarakat yang terdiri dari jajaran Forkopimda, DPRD Provinsi NTT, Civitas Akademika, LSM, Tokoh Masyarakat, dan pihak lain yang terkait salah satunya adalah tentang RUU Penyiaran.
Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut adanya usulan dimasukannya konten berunsur lokal dalam sebuah penyiaran. "Tadi ada salah satu usulan dalam RUU Penyiaran agar lebih nasional nantinya ada klausul yang mengharuskan broadcaster ini memasukkan konten lokal agar lebih dikenal keragaman budaya dan tradisi di Indonesia," ungkap Toha.
Disamping itu pula adanya masukan lain diantaranya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Minuman Beralkohol (Minol), RUU Energi Baru Terbarukan (EBT), serta RUU Kepariwisataan.
"Ada juga usulan perlu dikajinya wacana terkait pemberhentian tenaga kontrak di beberapa unit Pemda dalam RUU ASN, kemudian pengaturan terkait minuman beralkohol dalam RUU Minol. Lalu tadi juga disampaikan bahwa di NTT ada potensi 20 ribu megawatt untuk energi terbarukan, dan juga masukan terkait RUU tentang kepariwisataan," pungkasnya.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur Provinsi NTT Josef Nae Soi dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang telah menghasilkan UU Omnibus Law.
"Ini terobosan sangat luar biasa, mudah-mudahan kedepan akan ada Omnibus Law di sejumlah bidang misalnya bidang kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Agar nantinya efektifitas di daerah lebih baik lagi kedepannya," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga turut mengusulkan masukan terkait Pasal 18 dari UUD RI Tahun 1945 terkait Pemda diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
"Coba ini Kita pikirkan bersama, godok bersama apakah ada kemungkinan supaya daerah itu diberikan semacam legal binding berupa Perda yang kedudukannya tidak hanya sekedar penjabaran dari UU atau PP. Tapi dia harus menciptakan suatu otonomi di daerah sehingga dia mempunyai kekuatan tersendiri atau legal binding di daerah," imbuhnya.
Untuk diketahui, Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.
Prolegnas tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 15 Desember 2022, dan berdasarkan tugas yang dimiliki oleh Baleg DPR RI yakni berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat.