Sondang Tampubolon Hadiri Sosialisasi Program-Kebijakan Kemendag

Nusantaratv.com - 26 Mei 2023

Sosialisasi program-kebijakan Kemendag RI. (Wira Ginting)
Sosialisasi program-kebijakan Kemendag RI. (Wira Ginting)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan sosialisasi program dan kebijakannya kepada masyarakat Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023). Kegiatan ini turut mengundang Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon. 

"Hari ini kami bersama mitra kerja kami di Kementerian Perdagangan, bertemu masyarakat sekaligus mensosialisasikan program kerja, program kerja apa yang sudah dilakukan dan akan dilaksanakan di Kementerian Perdagangan, karena ini mitra kami di Komisi VI," ujar Sondang di sela acara. 

"Salah satunya adalah kami DPR RI sedang melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen," imbuhnya. 

Sondang menjelaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 itu dilakukan DPR secara komprehensif. Sebab hampir keseluruhan isinya berubah, menyesuaikan perkembangan zaman. 

"Ini bukan sekadar revisi, tapi mengubah secara substansi hampir 80 persen berubah karena ada pengaruh daripada digitalisasi dan globalisasi," kata Sondang. 

"Kita ingin sekali masyarakat Indonesia tidak lagi antipati dengan yang namanya digitalisasi, semuanya harus adaptif dengan yang namanya digitalisasi dan ekonomi digital. Ini potensinya cukup besar sekali. Dan kita juga melihat transaksi digital ini jumlahnya semakin hari sangat fantastis peningkatannya," lanjut dia.

Revisi ini, menurut Sondang dilakukan guna menjembatani antara kepentingan produsen dengan konsumen, serta melindungi kedua belah pihak. 

"Para produsen, penyedia jasa bisa memberikan jasa dan  produk-produk yang maksimal. Produksi daripada barang-barangnya harus yang terbaik. Karena kalau yang terbaik, tentunya tidak akan mendapatkan keluhan dan gugatan dari konsumen yang menggunakannya. Kalau bisa berikan jasa yang terbaik, promosi yang terbaik, sesuai dengan kapasitasnya, pasti tidak akan mendapatkan gugatan dari konsumsi," papar Sondang. 

Revisi tersebut, kata dia juga mewujudkan upaya mengatasi persoalan di sektor ini dari hulu hingga hilir. Termasuk pada penanganan-penanganan keluhan konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 

"Saat ini BPSK sudah terbentuk hingga kabupaten dan kota, tetapi karena undang-undangnya tidak cukup kuat untuk menjadi payung hukum dari perlindungan konsumen jadi seolah-olah ini tidak berjalan. Dan tidak ada jembatan yang menghubungkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dengan BPSK," jelas Sondang. 

Sementara, Ketua Tim Fasilitasi Kelembagaan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Indah Fitri mengatakan demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik, dibutuhkan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Peran konsumen pun penting dalam hal ini. 

"Serta konsumen yang cerdas, teliti hak dan kewajibannya," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat maupun konsumen untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri. Sebab, dengan begitu mereka turut andil dalam pemulihan ekonomi. 

"Beli dan gunakan produk dalam negeri, artinya cinta NKRI," kata dia. 

Delina, salah seorang peserta sosialisasi, menilai masyarakat baik itu konsumen maupun produsen, saat ini harus mengikuti perkembangan zaman, termasuk digitalisasi. Sebab jika tidak, mereka akan tergerus oleh kemajuan tersebut, yang ujungnya merugikan secara ekonomi. 

"Kita harus ikut lah, kalau nggak nanti kita akan ketinggalan," ucapnya. 

"Kita (produsen) harus ke online, supaya banyak peminatnya, karena seluruh Indonesia melihat," tandasnya. 

0

(['model' => $post])