Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk menindaklanjuti pandangan dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dalam menjalankan kegiatan kedepan.
Pertama, Komisi VIII meminta KemenPPPA untuk Bekerjasama dengan kementerian lembaga terkait dalam rangka meningkatkan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak terutama pencegahan TPPO terhadap anak dan perempuan.
Sinergitas kebijakan, program/kegiatan, dan berbagai sumber pendanaan sangat penting. Begitu pula koordinasi dan kerjasama antar Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta antara pusat dan daerah, harus terus dibangun.
Hal tersebut disampaikan Diah saat memimpin Rapat Keria Komisi VI DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan agenda “Evaluasi Pelaksanaan Anggaran KemenPPPA TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran KemenPPPA TA 2023 dan Pembahasan RKA K/L KemenPPPA RI TA 2024” di Kompleks Parlemen, Selasa (4/9/2023).
Kemudian, pihaknya juga meminta Kemen PPPA untuk terus melakukan pendampingan korban tindak pidana pelecehan seksual di tempat kerja khususnya dikawasan industri. Serta mendorong agar segera menerbitkan regulasi turnan terkait UU TPKS untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak secara maksimal.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Tahun 2024. Komisi VIII memahami anggaran Kemen PPPA TA 2024 sebesar Rp309.653.311.000 mengalami peningkatan 13 persen dari Pagu Indikatif tahun 2024 sebelumnya sebesar Rp273.983.311.000.
Komisi VIII DPR RI akan mendalami penambahan anggaran KemenPPPA Tahun 2024 bersama pejabat Eselon I dari usulan kegiatan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional sebesar Rp16.620.000.000, pada Deputi Bidang Perlindungan hak Perempuan dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja sebesar Rp19.050.000.000 dengan penanggung jawab adalah Satuan Kerja Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak.
Komisi VIII DPR RI memahami anggaran DAK Non Fisik KemenPPPA Tahun 2024 sebesar Rp132.000.000.000 dengan cakupan daerah penerima menjadi 305 daerah dari sebelumnya 275 daerah.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-626/MK.02/2023 dan B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024, menetapkan Pagu Anggaran Kemen PPPA sebesar Rp309.653.311.000.
“Tambahan anggaran untuk kegiatan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional sebesar Rp16.620.000.000 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja sebesar Rp19.050.000.000 diperolehnya karena adanya dukungan dari komisi VIII,” katanya
Sementara pada DAK NF PPA Tahun 2024 adalah sebesar Rp.132.000.000.000,-. Alokasi tersebut tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan pagu tahun 2022.
“Namun demikian kami menambah cakupan daerah penerima DAK NF PPA menjadi 305 daerah dari sebelumnya 275 daerah. Hal ini karena minimnya alokasi APBD untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah,”katanya.
KemenPPPA, lanjut I Gusti Ayu akan terus berkomitmen untuk memberikan upaya yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak dapat terwujud, khususnya dalam penyelesaian 5 arahan prioritas Presiden.
“kami memohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI serta seluruh pihak yang hadir di sini untuk turut bergerak memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demi Indonesia maju,” tutupnya.