Nusantaratv.com - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Sumariyandono menyampaikan, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI terus berbenah mengelola Tenaga Sistem Pendukung (TSP), yang dinilai memiliki dedikasi dan semangat kerja yang tinggi, meskipun seringkali dihadapkan pada berbagai keterbatasan dan tantangan. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja para TSP.
“Sekretariat terus berbenah dalam mengelola Tenaga Sistem Pendukung bukan hanya terbatas pada pengelola administrasi semata, namun juga membangun lingkungan kerja yang kondusif, memberikan motivasi, dan memberikan apresiasi yang setimpal atas dedikasi dan kerja keras para Tenaga Sistem Pendukung,” papar Sumariyandono di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
“Sekretariat terus berbenah dalam mengelola Tenaga Sistem Pendukung bukan hanya terbatas pada pengelola administrasi semata, namun juga membangun lingkungan kerja yang kondusif,”
Menurutnya jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI memahami bahwa Tenaga Sistem Pendukung seringkali bekerja dengan kondisi yang tidak mudah, namun semangat dan dedikasi tidak boleh diabaikan. Sumariyandono mengungkapkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 melarang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Salah satu pasal adanya larangan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer, kemudian Sekretariat Jenderal DPR RI menindaklanjuti Surat Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dan melakukan Pendataan Tenaga Non ASN.
Kondisi saat ini jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Setjen DPR RI per 8 November 2023 sebanyak 1.600 orang, hasil pendataan pegawai Non ASN BKN pada tahun 2022 sebanyak 666 orang masuk data di BKN, sedangkan yang lainnya karena tidak memenuhi persyaratan, masa kerja, jenis jabatan seperti pamdal, pramubakti dan pengemudi.
“Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pada Pasal 66 Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pendataannya paling lambat Desember 2024 dalam hal ini pendataan yang dimaksud adalah verifikasi, Validasi data Non ASN,” ujar Sumariyandono.