Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, Komisi III DPR akan melakukan koreksi terhadap isi dan pasal-pasal kontroversi di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah Pemeritah mengirimkan draf final kepada DPR.
“Pada saatnya nanti segera setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan membahas RUU, tentu DPR akan melihat kembali substansinya,” kata Didik Mukrianto di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait 14 poin di dalam RKUHP yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Didik menjelaskan, Komisi III DPR akan melihat kembali substansi RKUHP yang merupakan usul inisiatif pemerintah karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan adanya perubahan dalam RUU tersebut.
“Berdasarkan rapat dengan Kemenkumham beberapa waktu yang lalu, ada perubahan dalam RUU karena konsekuensi logis dari Putusan MK maupun reformulasi substansi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, RUU KUHP adalah merupakan “carry over” dari Keputusan DPR RI 2014-2019 dan pembahasan RUU KUHP tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II, yaitu pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, RUU KUHP adalah usul dari pemerintah dan saat ini sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
“Berdasarkan keputusan pada tingkat I, pemerintah maupun DPR RI sudah setuju u/ dilanjut ke pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, secara substansi RUU KUHP sudah tuntas dibahas, dan berdasar keputusan “carry over” DPR RI 2014-2019, pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat.
Hal itu menurut dia karena masyarakat belum memahami secara utuh terkait substansi perubahan yang telah disetujui Pemerintah dan DPR.
“Karena secara prinsip, isu-isu krusial yang dipertanyakan masyarakat sudah terjawab dalam RUU KUHP tersebut,” ujarnya.
Didik mengatakan, karena RUU KUHP adalah usul inisiatif pemerintah, dan merupakan RUU “carry over”, maka DPR RI hanya tinggal menunggu surpres dari pemerintah untuk segera dibahas di Tingkat II.