Selesaikan Masalah Pramuwisata, Legislator Dukung Usulan Revisi UU Kepariwisataan

Nusantaratv.com - 19 Mei 2022

Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan jajaran DPP HPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022). (Devi/Man)
Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan jajaran DPP HPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki mendukung usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai langkah dalam menyelesaikan persoalan, terutama mengenai pramuwisata yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI). 

Zainuddin menilai pentingnya pramuwisata untuk diberi payung hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya. "Jadi dengan payung hukum yang jelas, maka eksistensi atau keberadaan pramuwisata ini menjadi lebih terjamin legalitasnya. Termasuk kemudian payung yang diberikan pemerintah, baik pusat maupun daerah walaupun dasar hukumnya jelas, masa depan pramuwisata akan menjadi lebih baik," ujar Zainuddin dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan jajaran DPP HPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, apabila setiap aspek dalam pariwisata dibuat regulasi tersendiri, nantinya akan sangat banyak produk UU. Sehingga, dirinya sepakat apabila UU Kepariwisataan ntersebut direvisi, sehingga permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pemandu wisata ini bisa dituangkan dan dinormakan dalam revisi itu.

"Karena usaha pariwisata itu setidaknya ada kawasan pariwisata, ada jasa, perjalanan wisata, kemudian jasa konsultasi, dan lain-lain. Itu kemudian kalau masing-masing usaha pariwisata ditarik  menjadi satu undang-undang sendiri-sendiri, ini akan menjadi (UU) sangat banyak," tandas legislator dapil Jawa Timur X itu. 

Diketahui, dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI tersebut, DPP HPI menyampaikan beberapa permasalahan terkait pramuwisata, mulai dari status ilegal atau tidak memiliki lisensi, dan/atau hanya bermodalkan sertifikasi kompetensi, pramuwisata bekerja tidak sesuai dengan kode etik, dan hanya berpijak pada peraturan pemerintah atau peraturan pejabat terkait yang tidak tetap, serta terdapat dikotomi profesi pramuwisata sehingga menjadikan eksistensi organisasi pramuwisata tidak memiliki legitimasi secara menyeluruh.

0

(['model' => $post])