Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menegaskan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) harus mampu menjadi payung hukum bagi keberadaan bagi inovasi jasa keuangan atau financial technology (fintech) di Tanah Air.
Payung hukum tersebut dalam rangka untuk memberikan regulasi, khususnya dampak dari beragam model transaksi yang baru bagi masyarakat. Karena itulah dibutuhkan payung hukum yang jelas dan tegas terkait masalah ini.
"Banyak kasus muncul karena perkembangan atau inovasi jasa keuangan. Karena itu memang kita butuh payung hukum yang jelas dan tegas. Di sinilah letaknya urgensi rancangan undang-undang P2KS," kata Vera saat membuka forum diskusi RUU P2SK, di Ruang Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Vera memberi contoh, masalah yang muncul itu antara lain kasus-kasus pinjaman online ilegal dan koperasi yang hit and run. "Belum ada lembaga pengatur pengawasan koperasi, forex dan binary option juga dalam praktiknya merugikan masyarakat. Masalah-masalah ini, berpotensi terus bertambah, sementara aturan hukumnya belum memadai," tambah Vera.
RUU P2KS, kata politisi Partai Demokrat itu, merupakan inisiatif dari DPR RI. Sejak tahun 2021, sudah dilakukan RDPU dengan para asosiasi dan stakeholders terkait untuk membicarakan masalah ini.
"Draf RUU sudah rampung, kami sekarang berupaya menyerap aspirasi dan pandangan dari para pakar industri sektor keuangan supaya bisa menjadi masukan saat pembahasan RUU nantinya," kata legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.
Selain itu, Executive Director AFTECH Mercy Simorangkir menyatakan bahwa pinjaman online saat ini memang sangat banyak sekali. Menurutnya, perusahaan fintech yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 102 perusahaan.
"Itu yang membuat kami excited dan berterimakasih atas inisiatif DPR merancang undang-undang terkait fintech. Kami juga pernah sampaikan bahwa industri ini multistakeholders, maka perlu ada koordinasi antara regulator yang kuat, yang timbul dari penyelenggara fintech ilegal," ujar Mercy.
Hadir dalam kesempatan ini, yakni Felix Sharief (DANA Indonesia), Trissia Wijaya (Center for Indonesian Policy Studies), dan Agung dari Edelman Global Advisory (EGA). Ada pula Anggota Komisi XI DPR RI lainnya Didi Irawadi, Harmusa, Siti Mufattahah, dan Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo.