Nusantaratv.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) menyerap aspirasi para stakeholder di Kantor Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Unit Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa RUU Kesejahteraan Lansia ini penting segera dibentuk untuk fokus dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada lansia.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada para stakeholder dan juga para pegiat terhadap lansia, masukan yang cukup komprehensif. Yang perlu kami highlight pertama adalah kita mendesain pemberdayaan lansia dan penanganan lansia," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori di BPSTW Sleman, DIY, Senin (26/9/2022).
Dalam hal peningkatan pelayanan, Bukhori menyebutkan bahwa RUU Kesejahteraan Lansia ini nantinya juga mengatur tentang pelayanan lansia terutama penanganan terhadap para difabel. Lansia difabel perlu diberikan penanganan yang lebih spesifik, dan sesuai dengan kesulitan dan hambatan yang dialami.
Dalam hal pemberdayaan, banyak sekali yang perlu dicanangkan dalam RUU Kesejahteraan Lansia ini. Terutama pemberdayaan lansia yang belum berdaya dan peningkatan pemberdayaan lansia bagi yang berdaya.
"Tidak semua lansia itu mereka perlu penanganan (medis), tetapi lansia yang justru perlu mengartikulasi daripada pengalaman hidup serta pengalaman ilmu, ini perlu (ditangani) agar mereka bisa mengurangi sebuah sindrom. Sindrom pola hidup semula terutama mereka yang ada posisi jabatan tertentu, atau memiliki kemampuan tertentu, tiba-tiba mereka setelah pensiun, kehilangan tempat untuk berartikulasi. Ini akan bisa menyebabkan terhadap adanya satu kondisi psikologi yang sangat merugikan," ungkap politisi PKS tersebut.
"Ada lansia-lansia yang mereka sebenarnya sangat berdaya dalam konteks pendidikan. Apakah mereka ingin memberikan pewarisan pendidikan dalam konteks ilmu, dalam konteks keagamaan, ataukah dalam konteks karakter, atau dalam konteks yang lain, itu yang perlu diberikan perbantuan" tambah Bukhori.
Dari kedua bidang tersebut, maka penting bagi pemerintah dan stakeholder untuk bersinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada lansia. Sehingga perlu diterapkan asas komprehensitivitas, konektivitas serta kolaborasi.
"Jadi asas undang-undang ini harus mengkoneksi terhadap semua stakeholder, agar bisa memberikan sebuah pelayanan secara maksimal baik pelayanan untuk lansia yang memerlukan penanganan maupun pelayanan terhadap lansia yang memerlukan pemberdayaan, sehingga terjadi regenerasi dan pewarisan karakter, pewarisan pengalaman pewarisan ilmu, itu betul-betul terwujud dalam konteks kehidupan lansia bagi generasi berikut," tukas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I tersebut.