Revisi UU Pelayaran, Lasarus: Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Penjagaan Laut dan Pantai

Nusantaratv.com - 18 Januari 2024

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Keahlian DPR dan Dirjen Perhubungan Laut, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto : Arief/Man
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Keahlian DPR dan Dirjen Perhubungan Laut, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto : Arief/Man

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) merupakan amanat dari ketentuan internasional IMO (Badan Dunia PBB) bidang kemaritiman dan bertanggung jawab atas standar keamanan dan keselamatan dalam bidang pelayaran dan perlindungan lingkungan laut. Namun hingga kini, penjagaan laut dan pantai khususnya di Indonesia dari sisi kelembagaan masih dinilai kurang efektif, yang disebabkan berbagai aspek.

Diantaranya yaitu terdapat tumpang tindih kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai, khususnya terkait keselamatan dan keamanan laut. Oleh karena itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan komitmennya untuk secara rinci mengatur soal pembentukan kelembagaan sipil khusus dalam penjagaan laut dan pantai agar tidak berbenturan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) miliki TNI Angkatan Laut (AL).

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan komitmennya untuk secara rinci mengatur soal pembentukan kelembagaan sipil khusus dalam penjagaan laut dan pantai agar tidak berbenturan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) miliki TNI Angkatan Laut (AL).

“Jadi kita berharap secara kelembagaan ini diatur dengan baik, kalau Bakamla ini kan isinya Angkatan Laut itu bicara kedaulatan, kalau Sea Coast Guard ini kan bicara tentang keselamatan dan keamanan pelayaran, ini kan dua hal yang berbeda sebetulnya,” ujar Lasarus saat diwawancarai Parlementaria di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Keahlian DPR dan Dirjen Perhubungan Laut, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini lebih lanjut menjelaskan, jenis kapal di Sea Coast Guard ini secara umum yang dikenal memiliki jenis kapal warna putih dibawah kewenangan sipil. Berbeda halnya dengan Bakamla dibawah komando TNI AL yang notabene berkarakteristik militer.

“Maka jenis kapal di Sea Coast Guard ini biasanya jenis kapalnya warna putih isinya sipil. Jadi kalau Sea Coast Guard dari negara lain ketemu dengan Sea Coast Guard negara kita itu namanya sipil ketemu sipil, masih ada ruang diplomasi. Tapi kalau sudah Angkatan Laut pasti nanti sudah bukan diplomatik lagi, ini kan sudah tindakan militer. Tentu ini dua hal yang berbeda, ini kita coba atur,” ungkap Lasarus.

Kedepannya, Lasarus mengaku pihaknya terus menerima masukan dari berbagai pihak sebagai bahan naskah akademik penyusunan revisi UU Pelayaran nantinya. Namun yang pasti, tegasnya, Komisi V akan segera menggelar pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi kewenangan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Kami masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, karena Komisi V sendiri kan tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Bakamla ini. Tapi kami nanti akan bertemu dengan Baleg, kita akan susun sebaik mungkin sehingga secara kelembagaan itu tidak terjadi nanti tabrakan kewenangan yang nanti akan menimbulkan masalah baru nanti di laut,” pungkas Lasarus.

0

(['model' => $post])

x|close