Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan masih dianggap belum optimal mencapai tujuannya.
Begitupun dengan pengimplementasiannya yang belum berjalan efektif. Pasalnya seiring berkembangnya teknologi dan informasi banyak hal yang berkembang dalam sektor kepariwisataan, sehingga menurutnya hal tersebut perlu disesuaikan, di tengah dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pariwisata yang perlu juga diperhatikan.
"Dalam kurun waktu 13 tahun berlaku, UU tentang Kepariwisataan masih dianggap belum optimal dan implementasinya belum sepenuhnya berjalan efektif. Oleh karena itu Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan penggantian terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif," jelas Agustina saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI yang dihadiri jajaran Pemda dan mitra kerja terkait ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (12/9/2022).
Terhadap rencana penyusunan RUU Kepariwisataan tersebut Agustina menambahkan, Komisi X DPR RI memiliki pandangan bahwa RUU Kepariwisataan harus memberikan penekanan terhadap keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat lokal, serta UMKM dalam pengembangan destinasi wisata lokal yang dikembangkan menjadi destinasi wisata internasional.
"Komisi X DPR juga mendorong pengembangan pariwisata nasional, wajib mempertahankan kekayaan budaya, sejarah dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat, serta memelihara kekayaan alam dan keberlanjutan lingkungan," ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, Pada Maret 2022, Indonesia menjadi tuan rumah International Sport Tourism yang berlokasi di Pertamina Mandalika International Street Circuit, tepatnya di berada di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Kegiatan ini merupakan event internasional yang harus terus dikelola dengan baik dan harus memiliki dampak positif bagi sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan olahraga di Indonesia, khususnya di Provinsi NTB.
Dengan adanya sinergi bidang pariwisata dan olahraga ke dalam bentuk sport tourism melalui event MotoGP Mandalika, Komisi X DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi NTB dan khususnya ke Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan komunikasi intensif, menggali dan menyerap aspirasi dari Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan pemangku pariwisata di Provinsi NTB agar konsep RUU Kepariwisataan yang sedang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lebih komprehensif.
Saat ini Komisi X DPR RI sedang melakukan penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kepariwisataan. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi X DPR RI telah menyampaikan surat ke Badan Legislasi bahwa RUU Penggatian UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2023.