Nusantaratv.com - Pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara.
Pembentukan BLU ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan kebutuhan batu bara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menyoroti rencana pembentukan entitas baru khusus batu bara ini.
Menurutnya, karena pembentukan BLU ini sedang dimatangkan oleh pemerintah, dia meminta ada penjelasan catatan penggunaan dana.
"Terkait pembentukan entitas khusus batu bara, sudah disampaikan usulan skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO (Domestic Market Obligation) yang akhirnya akan digunakan Badan Layanan Umum (BLU). Yang ingin tanyakan catatan penggunaan. Mumpung entitas ini belum terbentuk, akan sangat baik dijelaskan dari awal," kata Ratna saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif, dan RDP dengan direksi PT PLN, PT Pertamina, dan pihak terkait lainnya, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Politisi Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, sesuai dengan fungsinya, BLU ini nantinya harus mengelola layanan umum dengan praktik bisnis yang sehat, tidak mengutamakan mencari keuntungan, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas.
"Jangan sampai pungutan ini nanti seperti (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/BPDPKS) yang di kelapa sawit, karena tidak jelas penggunaannya untuk apa. Mumpung ini belum terbentuk, kami ingin mengusulkan skema terkait penggunaan dari hasil pungutan-pungutan ini," jelas Ratna.
Di sisi lain, Ratna juga menyoroti kebijakan Dimethyl Ether (DME) yang akan menggantikan elpiji, khususnya dampak emisi gas rumah yang diproduksi rumah kaca. Karena berdasarkan beberapa riset yang dia dapatkan, salah satunya yang dilakukan oleh Joint Research Center European CommisSion (JRCEC), proses produksi DME dari batu bara akan menghasilkan emisi sebesar 153 kilogarm CO2/setara barel minyak (SBM) dan proses pembakaran DME akan menghasilkan emisi sebesar 412 kilogram CO2/SBM.
"Ini menurut kami agak anomali. Karena kita sudah bersepakat di Paris Agreement bahwa akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri, dan 40 persen dengan bantuan internasional. Nah, kira-kira apakah ada solusi yang sudah ditemukan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini, untuk menyelesaikan hal yang sangat anomali ini?" tanya Legislator Dapil Jawa Timur IX tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan BLU batu bara dapat terbentuk akhir ini. Saat ini, proses penyiapan rancangan Peraturan Presiden telah sampai pada tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga.
Diharapkan pembahasan akan selesai sebelum memasuki tahun 2023. Pembahasan yang mengemuka yakni pembahasan ihwal dengan konsekuensi BLU sebagai APBN, khususnya pendanaan pendidikan dan kesehatan. Untuk mekanisme pungutan dan penyaluran akan mengikuti pola yang telah dijalankan BPDPKS.
Arifin menjelaskan, konsep BLU ditujukan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan nonkelistrikan. Rancangan Perpres akan memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana dengan formula yang mempertimbangkan penjualan batu bara, baik domestik maupun luar negeri.
"Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual ekspor maupun domestik, dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan pembayaran royalti," tukas Arifin.