Puslit DPR Gelar Seminar Nasional RKUHP

Nusantaratv.com - 26 Oktober 2022

Kepala Puslit, Badan Keahlian Setjen DPR RI, Achmad Sani sat mengikuti Seminar nasional ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Selasa (26/10/2022). Foto: Anju/nvl
Kepala Puslit, Badan Keahlian Setjen DPR RI, Achmad Sani sat mengikuti Seminar nasional ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Selasa (26/10/2022). Foto: Anju/nvl

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Pusat Penelitian (Puslit) Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar seminar nasional, membahas Racangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diskusi konstruktif terbangun saat membahas RKUHP yang kini belum juga disahkan di DPR RI.

Seminar nasional ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Selasa (26/10/2022). Kepala Puslit, Badan Keahlian Setjen DPR RI, Achmad Sani mengungkapkan, seminar nasional tersebut digelar berkat aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan RKUHP. “Sebetulnya ini aspirasi dari rekan kerja sama kita. Jadi, sebetulnya permintaan yang sangat besar, itu muncul dari masyarakat untuk melakukan diskusi RKUHP, karena saat ini RKUHP belum disahkan oleh DPR,” katanya usai kegiatan itu.

Diungkapkannya, isu RKUHP sangat menarik didiskusikan. Khususnya RKUHP dalam perspektif Islam. “Tapi kemudian, ini menjadi menarik, menarik bagi masyarakat untuk mendiskusikannya terutama terkait KUHP dalam perspektif Islam,” ucap Sani. “Karena banyak sekali yang merasa berbeda pandangan bagaimana pengaturan norma-norma Islam dalam KUHP,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Sani, dalam KUHP sendiri memiliki nilai Islam dalam pengaturan bernegara. RKUHP juga mengakomodir nilai-nilai Islam dalam pengaturan bernegara. Dirinya berharap, seminar tersebut bukan hanya melebihi substansinya, tetapi bisa membuat masyarakat melihat DPR RI bekerja menyelesaikan suatu undang-undang. “Tujuan seminar ini, agar masyarakat, terutama kaum akademisi dan mahasiswa-mahasiswa baru dapat melihat bahwa DPR sudah bekerja untuk menyelesaikan suatu undang-undang,” tutupnya.

0

(['model' => $post])

x|close