Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu segera menindaklanjuti program Kurikulum Khusus untuk Atlet Nasional.
Sebab, program kerja sama antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu dinilai akan mendorong prestasi para bibit unggul atlet Olimpiade untuk meraih prestasi.
"Saya sudah mengunjungi sentra pendidikan dan latihan bibit-bibit atlet Olimpiade yang nanti kita proyeksikan untuk membuat kita bangga karena prestasi mereka. Kita ini ada di ruangan ini (Komisi X) orang-orang hebat, tetapi kita enggak bisa mengibarkan bendera Merah Putih, hanya atlet yang bisa melakukan itu saat ini," ujar Putra dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dia menjelaskan para murid SD yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya datang dari berbagai daerah dengan diantar oleh orang tuanya hanya untuk belajar dan latihan menjadi atlet.
"Nah kepala sekolahnya ini mengalami tantangan, mengalami kendala karena memang kurikulum khusus yang diusulkan kepada Kemendikbudristek belum ditindaklanjuti," ujar Wakil Rakyat dari Dapil Jakarta Timur.
Karena itu, dia berharap meskipun para atlet yang datang ke Jakarta Timur itu berasal dari berbagai daerah, kelak jika sudah selesai menempuh pendidikan formal, nilai rapot mereka tetap baik dan status penghidupan mereka juga jelas.
Jadi, jangan sampai, tegasnya, nanti para atlet itu mengibarkan bendera Merah Putih karena prestasi, tapi sehabis itu mereka kesulitan mencari pekerjaan dan tidak diakui oleh masyarakat.
"Jadi Mas Menteri Nadiem, saya titip Kurikulum Khusus ini diseriusin. Saya dengar Mas Menteri dengan Menpora punya hubungan komunikasi yang sangat baik, dan sudah ada kesepakatan terkait dengan (Kurikulum Khusus) ini. Tolong kalau bisa ditindaklanjuti karena anak-anak ini sudah masuk di empat sentra yang terbagi di Sumatera, di Jawa," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) semua kementerian memiliki tugas dan fungsi masing-masing, misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan PUPR bertugas membangun infrastruktur olahraga, Kemendikbudristek bertugas menyiapkan Kurikulum Khusus terkait atlet dan lainnya.
Hal ini karena target Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON yakni perbaikan prestasi olahraga. Ujungnya, pada 2045 atau Olimpiade 2044 Indonesia masuk peringkat 5 besar dunia di Olimpiade.