Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan potensi ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), cukup luar biasa dan perlu dikembangkan.
Di sisi lain, dia menekankan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam rangka memberdayakan kekayaan lokal dan meningkatkan perekonomian negara.
Potensi perekonomian yang luar biasa tersebut terlihat dari kelengkapan sub-sektor ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Tegal.
"Dari 17 sub-sektor ekonomi kreatif itu semuanya ada (di Tegal). Yang diperhatikan di tingkat pusat, di sini pun sudah ada, seperti game center, batik, dan lain-lain. Namun, memang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal tentang lembaga khusus yang menaungi ekonomi kreatif," ujar Fikri usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi X DPR di Gedung Dadali, Pemerintah Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).
Ketua Tim Kunspik Komisi X itu menyampaikan, lembaga ekonomi kreatif tersebut nantinya dapat mengawasi kegiatan-kegiatan dan program yang terkait ekonomi kreatif. Serta memantau apabila ada sub-sektor ekonomi kreatif yang tidak bergerak atau terhambat.
"Berkaca dari provinsi-provinsi lain yang sektor ekonomi kreatifnya maju, seperti DKI Jakarta, karena memiliki Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nah, di sini belum ada," papar Fikri.
Politisi dari dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap ada lembaga khusus yang menangani sektor ekonomi kreatif, khususnya di Kabupaten Tegal ini. Sehingg, tidak saling lempar tanggung jawab kepada instansi-instansi lain.
Hal tersebut didukung melalui ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menyebutkan bahwa dalam pengembangan ekonomi kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membentuk Badan Layanan Umum.
Fikri meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memperhatikan cakupan urusan sektor ekonomi kreatif, sebab hal tersebut juga akan berdampak pada anggaran.
"Apalagi ekonomi kreatif. Nampaknya, Kemendagri juga harus menentukan ekonomi kreatif itu masuknya ke urusan apa. Ini supaya diperhatikan betul, termasuk hal ini nanti juga berdampak ke anggaran," tambah Fikri.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX itu juga menegaskan dalam paparannya, ekonomi kreatif juga telah diatur dalam regulasi yang berbentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf).
Fikri menyampaikan UU Ekraf ini mempunyai peran penting dalam upaya mencapai tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia melalui program-program Ekonomi Kreatif.
"Pameran ekonomi kreatif yang kita lihat di sini juga potensinya luar biasa. Seperti yang kita tahu bahwa orang-orang Tegal ini mandiri dan pekerja keras, dan potensi ekonomi kreatif yang bisa diperluas hingga ke seluruh Indonesia, bahkan ke luar negeri. Seperti masyarakat di Jakarta saja banyak yang menikmati kuliner dari Tegal, seperti Warung Tegal (Warteg) dan martabak," jelas Fikri.
Oleh karena itu, Fikri menyampaikan harapan agar reputasi Kabupaten Tegal yang dulu disebut Jepang-nya Indonesia akan kembali naik lagi.