Ponpes Agen Utama 'Islam Washatiyah' Jaga Penetrasi Ideologi dari Luar

Nusantaratv.com - 10 November 2022

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (tengah) saat pertemuan dengan para kyai dan ulama di Ponpes tersebut, Selasa (8/11/2022). (Ridwan/nr)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (tengah) saat pertemuan dengan para kyai dan ulama di Ponpes tersebut, Selasa (8/11/2022). (Ridwan/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan Pondok Pesantren (Ponpes) merupakan agen utama dari dakwah Moderasi Beragama atau 'Islam Washatiyah' yang menjaga datangnya penetrasi ideologi dari luar (transnasionalisme). 

Hal itu disampaikan Ace saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Ponpes Progresif Bumi Sholawat, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

"Karena itu kita ingin melihat kira-kira model dakwah Moderasi Beragama seperti apa yang paling tepat, apakah ini semua sudah diselaraskan dengan peran pesantren," ujar Ace di dalam pertemuan dengan para kyai dan ulama di Ponpes tersebut, Selasa (8/11/2022).

Dia memercayai bahwa Ponpes di Jawa Timur, khususnya Ponpes Progresif Bumi Sholawat tersebut, ini bisa menjadi dan mengusung 'Islam Washatiyah' yang selama ini memang menjadi tema utama yang dimiliki Kementerian Agama (Kemenag). 

Komitmen tersebut semakin diperkuat dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren baru-baru ini antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah. Jadi salah satu kriteria ideologis dari UU tersebut ada empat hal, yaitu NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Kebhinekaan. Itu jelas sekali. Sehingga, dalam UU Pesantren, prinsip-prinsip dalam UU Ponpes itu harus mengikuti nilai mulai dari Tawazhun, Tawassuth, I'tidal, dan Tasamuh itu sebagai prinsip dasar.

"Kenapa kita lakukan (penegasan) itu? Karena kita tahu banyak ideologi transnasional yang masuk melalui pesantren. Salah satunya dengan cara memberikan bantuan keuangan. Maka, salah satu dari UU pesantren disebutkan bahwa bantuan dari luar negeri itu harus melalui negara. Karena kita ingin menjaga penetrasi ideologi dari luar. Karena itu di dalam UU Pesantren kita pagari. Karena negara ini lah yang menjaga dari penetrasi ideologi luar," tegas Politisi Partai Golkar ini.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Husnul Maram bahwa terdapat kurang lebih 6.561 Ponpes di Jawa Timur. Untuk memenuhi izin operasional dari Kanwil Kemenag Jatim, minimal ponpes tersebut harus memiliki lima syarat, yaitu kyai, santri 15 orang, asrama, ada mushola/masjidnya/ tempat belajarnya, dan yang kelima ada kitab kuning sebagai rujukan.

"Minimal itu. Sehingga kalau sudah memenuhi itu aplikasi bisa menerima karena pendaftaran pakai aplikasi sekarang," tukas Husnul. 

0

(['model' => $post])

x|close