Nusantaratv.com - Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal. Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, bahwa kegiatan Pemilu merupakan suatu ajang lima tahunan di mana setiap mata tertuju padanya, sehingga perlu diawasi betul.
"Nanti akan dibentuk Panja pengawasan pemilu, khusus. Karena pemilu itu adalah sebuah kegiatan yang mengguncang seluruh rakyat republik, nggak ada kegiatan lain kecuali pemilu nasional," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Diketahui, netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Aturan Netralitas Polri telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Di sisi lain, seperti halnya TNI, Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden, serta tidak memiliki hak memilih dan dipilih. Karenanya, netralitas dua aparatur negara itu mutlak sebagaimana amanat dari UU.
Dalam rapat kerja tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan Komisi III mengapresiasi kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan kontestasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Serta mendesak Polri untuk menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri dalam menghadapi pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melibatkan diri dalam politik praktis," ujar Bambang.
Selain itu, Komisi III juga meminta Polri untuk meningkatkan sinergitas dengan penyelenggara pemilu, kejaksaan, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Termasuk bersama peserta pemilu dengan tetap menjaga independensi dan profesionalitas.
"Guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum. Serta pemilihan umum yang efektif dan efisien," ujar pria yang kerap disapa Bambang Pacul ini.
Hal yang sama dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, pihaknya juga mungkin mempertimbangkan pembentukan panitia kerja (Panja) netralitas Polri pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Mengingat, Komisi I sudah resmi membentuk Panja netralitas untuk TNI pada kontestasi nasional mendatang.
"Bisa saja (membuat Panja netralitas Polri), tapi kan kalau TNI mencakup pengamanan republik ya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi kepolisian kan adalah perangkat yang langsung pengamanan pemilu," ujar Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
"Temen-temen menyampaikan tentang progres netralitas dalam memenangkan Pemilu 2024 dan temen-temen banyak ingin netralitas polri dalam rangka pemilu 2024 itu diutamain. Jangan pada keberpihakan kepada A, kepada B, kepada C, dan kepada D," ujar Sahroni.
Polri bersama TNI merupakan bagian dari pengawasan dan pengamanan Pemilu 2024. Karenanya, netralitas menjadi hal penting bagi dua institusi tersebut dalam mengawal kontestasi berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
"Karena di dua lembaga inilah pengamanan Pemilu 2024 menjadi konsen para penyelenggara pemilu, yaitu peserta pemilunya. Dan tidak mau ada hal-hal yang kiranya mungkin banyak narasi-narasi yang diutarakan oleh banyak orang bahwa tidak ada netralitas," ujar Sahroni.