Pimpinan DPR Belum Terima Surpres Pengganti Lili Pintauli di Pimpinan KPK

Nusantaratv.com - 29 Agustus 2022

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). (Oji/Man)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). (Oji/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Namun, Sufmi Dasco mengatakan kemungkinan surpres itu akan diterima dalam waktu dekat.

"Sampai hari ini kita belum terima. Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan update apabila sudah sampai ke DPR," kata Sufmi Dasco kepada awak media di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). 

Dia berpandangan pemerintah masih belum menyerahkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar kepada DPR lantaran menunggu masa reses selesai. Sufmi Dasco juga meminta agar publik bersabar terkait surpres soal pengganti Lili Pintauli Siregar. 

"Ya, saya rasa pemerintah mungkin menunggu kita masuk reses dan kita sudah memulai kegiatan dari 16 Agustus. Mungkin proses administrasi, pengiriman yang sedang berjalan. Kita tunggu saja," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua KPK. Hal itu dilakukan, sesaat sebelum Lili Pintauli Siregar menjalani putusan dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan gratifikasi MotoGP. Pengunduran diri Lili dikabulkan Dewan Pengawas KPK. 

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan mekanisme penggantian Pimpinan KPK itu telah diatur dalam Undang-Undang. Nawawi mengatakan yang berhak menunjuk pengganti Lili Pintauli Siregar adalah Presiden, nantinya presiden akan menyerahkan nama ke DPR. Nama yang diambil adalah calon yang sebelumnya tidak lolos seleksi capim KPK.

"Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang, bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini (terpilih), dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada Pemerintah dan DPR," kata Nawawi Pomolango belum lama ini.

0

(['model' => $post])

x|close