Perubahan KUHP, Wujudkan Negara Hukum yang Demokratis

Nusantaratv.com - 15 Desember 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023. (Jaka/nr)
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023. (Jaka/nr)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Menyadari rakyat Indonesia memiliki karakter diversitas yang tinggi, DPR RI bersama Pemerintah berupaya menjembatani berbagai perbedaan sudut pandang dalam membentuk Undang-Undang, termasuk saat proses pembentukan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Oleh sebab itu, penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) adalah langkah besar dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat menutup Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Ia menekankan RUU KUHP sebagai upaya rekodifikasi.

"RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Apabila Undang Undang KUHP belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, masih terdapat jalan konstitusional untuk mengujinya apakah substansi Undang Undang KUHP selaras dengan Konstitusi Negara," ucap Puan.

Lebih lanjut, selama masa persidangan, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah Indonesia sudah melakukan diskusi mengenai perubahan KUHP sejak tahun 1963. Perubahan ini bernilai penting, mengingat kondisi dan situasi di Indonesia sudah cukup signifikan berbeda dibandingkan masa kemerdekaan.

"Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025," pungkas Perempuan Pertama sebagai Ketua DPR RI itu.

Sebagai informasi, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 6 (enam) Rancangan Undang Undang menjadi Undang Undang dan 13 (tiga belas) Rancangan Undang Undang yang saat ini berada dalam Pembahasan Pembicaraan Tingkat I.

DPR RI juga telah menetapkan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU. Di antaranya, 25 RUU diusulkan oleh DPR RI, 11 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD. 

 

0

(['model' => $post])