Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan adanya suatu regulasi yang mengatur peralihan jamaah haji reguler menjadi jamaah haji khusus.
Hal itu disampaikan Marwan dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi VIII DPR RI dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Wilayah Kantor Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta jajaran, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah, dan Mitra Haji dari Imigrasi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Nanti kita buatkan regulasi, di mana klausul frasa yang memungkinkan kalau jamaah reguler bisa memakai kuota haji khusus," ujar Marwan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, (8/11/2022).
Usulan tersebut, menurutnya, agar pemanfaatan kuota haji dapat terserap lebih maksimal. Oleh karena pada setiap penyelenggaraan haji tiap tahunnya, tidak sedikit kuota haji dari jamaah haji khusus yang tidak terpakai, dikarenakan alasan kesehatan atau hal lainnya.
Disebutkannya, dalam setahun terdapat 2.000 kuota haji khusus yang tidak terpakai. Hal itu karena ada jamaah haji saat mau berangkat dinyatakan meninggal atau memilih tidak berangkat karena alasan kesehatan dan sebagainya.
Namun, di sisi lain, terdapat peraturan yang tidak membolehkan jamaah haji regular pindah ke jamaah haji khusus. "Jadi sayang (kalau kuota itu tidak dimanfaatkan). Jadi, kita mau buatkan pasal agar jamaah reguler yang tidak bisa terpakai dimungkinkan untuk dipindahkan ke jamaah khusus," jelas Politisi PKB tersebut.
Dia menambahkan saat ini DPR bersama Pemerintah berencana untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk memasukkan ketentuan baru tersebut.
Namun, dia mengaku pesimis, rencana revisi tersebut akan berjalan lancar. Mengingat singkatnya waktu di mana pada Desember 2022 nanti, pemerintah bersama DPR mulai mempersiapkan pemberangkatan jamaah haji periode 1443H/2022M.
Persiapan itu antara lain dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja (panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022M. "Sepertinya tidak bisa kita kejar (revisi UU). Karena Desember sudah membentuk Panja dan di Februari sudah kita umumkan BPIH. Jadi tidak akan terkejar," lanjut Marwan.
Kendati demikian, Marwan masih berharap pemerintah dapat menerbitkan suatu aturan yang mengatur peralihan jamaah haji reguler menjadi jamaah haji khusus melalui peraturan pemerintah.
Aturan peralihan ini sekaligus untuk mengantisipasi bila tiba-tiba Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang tidak terpakai di haji reguler tapi tidak bisa juga dialihkan juga ke haji khusus.
"Mungkinkah (regulasi itu) setingkat keputusan menteri atau mungkinkah Surat Presiden. Nanti kita tanya lah supaya memperbolehkan itu khusus di tahun 2023," tutup Marwan.