Perlindungan Hukum Bagi Nakes Perlu Diatur

Nusantaratv.com - 12 April 2023

Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Panja RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Foto: Prima/nr
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Panja RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Foto: Prima/nr

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan pandangannya terkait usulan hak imunitas bagi tenaga kesehatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang sedang dibahas bersama pemerintah. Dirinya sepakat, bila ada pengaturan subtansi bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan pelayanan kesehatan.

“Saya setuju perlindungan hukum bagi nakes perlu diatur tetapi harus ketat, enggak bisa longgar begitu ya,” ujar Yahya usai Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Panja RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Yahya menilai, profesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari. Ia menyebutkan harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum menyangkut profesi dokter.

“Profesi dokter atau nakes ini kan beresiko, mulai dari yang ringan sampai resiko berat yaitu meninggal dunia. Nah, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dikehendaki, ini yang perlu diatur sedemikian rupa,” ujarnya.

“Tadi dalam RDPU ada masukan yang sangat baik, mereka mengatakan kalau sesuai dengan prosedur, iktikad baik, kemudian juga apa SOP sudah dipenuhi kan kira-kira begitu, itu tidak terkena hukuman,” sambung Politisi dari Fraksi Golkar ini.

Lebih lanjut, Yahya memastikan, Komisi IX membuka partisipasi publik dalam pembahasan RUU Kesehatan. Nantinya, masukan yang diterima Komisi IX akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan RUU Kesehatan. 

“Ini komitmen kita bahwa salah satu tahapan atau syarat dalam pembentukan undang-undang itu harus melibatkan publik. Ada dari organisasi keagamaan, akademisi, industri farmasi, IDI, lengkap supaya masukan kita komprehensif,” imbuhnya.

Adapun Komisi IX DPR RI menghimpun masukan dari Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia (ARVI). Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Pengurus Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), Pengurus Asosiasi Apotek Indonesia (ASAPIN), Pengurus Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan (ALFAKES). Pengurus Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, dan Pengurus Asosiasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI juga melakukan RDPU dengan Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Pembina Kesehatan Umum Muhammadiyah, Bidang Kesehatan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Bidang Kesehatan Konferensi Waligereja Indonesia, Bidang Kesehatan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Pengurus Keluarga Besar Medis Buddhis Indonesia. Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait Pembicaraan Tingkat 1 Pembahasan RUU tentang Kesehatan.

0

(['model' => $post])

x|close