Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan Panitia Khusus (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan, terbuka dalam menerima masukan, sehubung dengan proses konsultasi publik yang sudah dimulai hari ini, Selasa (11/4/2023). Disampaikan Melki sapaan akrabnya, keterbukaan Panja RUU tentang Kesehatan terkait masukan publik dimulai hari itu dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Mulai dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Koordinator Advokasi BPJS Watch, Forum Dokter Susah Praktik (FDSP).
Serta akademisi seperti Prof. Dr. Darmawansyah, S.E., M.Si dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hassanudin Makassar, Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F(K), S.H, LLM, FACLM, Center For Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia, Tim Kajian RUU Kesehatan Universitas Gadjah Mada (FK KMK, FISIPOL, F.HUKUM, FKG), Dr. Pandu Riano, M.P.H, Ph.D, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dan Prof. Dr. dr. M. Ahmad Djojosugito, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan.
“Hari ini, kami melakukan public hearing untuk mendapatkan masukan terkait pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU tentang Omnibus Law Kesehatan,” katanya usai memimpin rapat di ruang rapat komisi IX DPR.
Selaku Ketua Panja Kesehatan, Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan bahwa mekanisme konsultasi publik diupayakan untuk berjalan secara maksimal agar RUU ini bisa memenuhi harapan banyak pihak.
“Semua pandangan dan masukan dari para pakar ini akan memperkaya wawasan Tim Panja dalam membahas RUU tentang Kesehatan, serta menyiapkan tenaga kesehatan yang baik (salah satunya). Tenaga kesehatan berperan penting dalam keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia,” katanya.
Selain itu, Melki juga memastikan bahwa pertemuan pribadi secara informal tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan Panja RUU Kesehatan siap menampung segala masukan dari berbagai pihak.
“Pertemuan-pertemuan pribadi informal pun juga tetap bisa dilakukan. Sambil proses berjalan, kami tentu akan menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan pembahasan undang-undang ini, substansi dan juga berbagai hal yang lain,” ujarnya.