Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengungkapkan bahwa peran Badan Supervisi bagi otoritas lembaga keuangan tak sekadar perpanjangan tangan namun juga bisa memberi penguatan pada lembaga tersebut. Hal ini diungkapkannya di sela-sela Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) bagi calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).
“Melihat potensi-potensi sesuai Undang-undang P2SK itu banyak hal yang bisa diperkuat di LPS sehingga kita memerlukan yang namanya Badan Supervisi yang juga menjadi penyambung antara Komisi XI dan LPS,” ujarnya seraya menjadikan LPS sebagai contoh.
Lebih jauh, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa LPS sebenarnya bisa lebih aktif dari sekadar menjamin simpanan nasabah atau hanya bereaksi saat timbul masalah. Ia berharap LPS nantinya merambah ke ranah preventif, sehingga bisa mencegah timbulnya kerugian dari konsumen.
“Jangan sampai setelah kejadian baru kemudian turun tangan, justru juga (bisa ambil bagian) pada saat pencegahan dengan bekerja sama dengan OJK. Juga ada fungsi-fungsi lain yang memberikan penguatan-penguatan termasuk juga kepada nanti asuransi dan juga industri keuangan lainnya,” lanjutnya
Badan Supervisi juga bisa mengakselerasi respon Komisi XI DPR RI terhadap masalah yang terjadi pada mitra bahkan juga bisa mendorong tercapainya good governance dari lembaga tersebut
Sebagai perpanjangan tangan Komisi XI DPR RI, Badan Supervisi dapat memberikan laporan kinerja dan rekomendasi kepada Komisi XI DPR RI. Menutup pernyataannya, Eriko mengatakan bahwa Badan Supervisi juga bisa mengakselerasi respon Komisi XI DPR RI terhadap masalah yang terjadi pada mitra bahkan juga bisa mendorong tercapainya good governance dari lembaga tersebut
“Kan tentunya apa yang dilakukan LPS kan juga untuk harus dilaporkan kepada Komisi XI, nah kan tidak setiap saat hal itu bisa terjadi. Dengan adanya Badan Supervisi ini di sini kan jadi bisa lebih cepat reaksinya. Kita bisa ketahui apa permasalahan yang terkini dan kemudian bagaimana cara mengatasinya dengan cepat. Sehingga, semua prosedural, semua tata aturan bisa terpenuhi dengan baik. Jadi (prinsip) good governance-nya bisa tercapai,” tutupnya.
Komisi XI DPR RI dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) selama dua hari pada 27-28 November 2023 di kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Pendirian Badan Supervisi bagi dua otoritas jasa keuangan tersebut merupakan amanat dari UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebelumnya, telah terlebih dahulu dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2005 lalu yang juga memiliki peran sebagai penghubung Komisi XI DPR RI dengan Bank Indonesia.