Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912 dilakukan dengan segera, tepat, dan bertanggung jawab.
Dengan kata lain, upaya penyehatan kasus gagal bayar tersebut harus mengutamakan pemenuhan kewajiban dan kepercayaan pemegang polis. Menurut dia, kemungkinan perubahan badan hukum menjadi perusahaan terbatas dan mendapat injeksi dana dari investor maupun pemerintah adalah salah satu strategi penyelesaian yang dapat ditempuh.
Karena itu, Puteri berharap agar regulator, yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dapat menganalisa rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera 1912 dengan hati-hati dan komprehensif.
"Jika (AJB Bumiputera 1912, red) diputuskan menjadi PT perusahaan terbatas, maka OJK perlu memastikan kredibilitas dan kemampuan investor yang tertarik. Begitu pula jika pemerintah yang akan menjadi investor, tentu kita harus pikirkan sejauh mana kemampuan APBN anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung hal tersebut," ujar Puteri dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Di samping itu, Puteri juga berharap langkah penyelesaian yang diambil OJK seharusnya tidak menyebabkan masalah semakin berlarut atau menciptakan masalah lain. "Jangan sampai penyelesaian itu justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi Tanah Air yang saat ini masih teruji kepercayaannya di tengah masyarakat," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Terlebih, AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan asuransi yang dekat dengan masyarakat dari berbagai kalangan dan telah beroperasi sejak lama.
"OJK perlu segera rumuskan langkah penyelamatan dan tindakan tegas yang sesuai dengan mengutamakan pemenuhan kewajiban yang penuh terhadap pemegang polis dan melindungi kepentingan mereka," tekannya.
Selain itu, Puteri juga meminta agar OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola AJB Bumiputera 1912 dan komitmen Badan Perwakilan Anggota (BPA) maupun manajemen dalam melaksanakan upaya penyelesaian secara prudent dan bertanggung jawab.