Penggantian Hakim MK Aswanto Telah Sesuai Mekanisme

Nusantaratv.com - 24 Oktober 2022

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok/Man)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penggantian salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, telah sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sebab, aturan perundang-undangan, jelasnya, menyebutkan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi. Penegasan ini disampaikan Dasco dalam menanggapi laporan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR ke Ombudsman RI. 

"Yang pertama, saya sampaikan upaya-upaya yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil itu sah-sah saja. Namun, ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan DPR RI sebagai salah satu tugas di bidang pengawasan. Kemudian hasil evaluasi dirapatkan di komisi teknis terkait yang melakukan fit and proper," ujar Dasco kepada media, di Gedung DPR, Senayan, Jumat (21/10/2022).

Adapun mekanisme yang dimaksud adalah komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI, telah menguji kelayakan terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR tersebut. Komisi yang dipimpin Bambang Wuryanto tersebut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPR untuk mencabut hasil uji kelayakan Hakim MK Aswanto. 

"Hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang diplenokan di komisi III sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper, karena evaluasi yang dilakukan," lanjut politisi Partai Gerindra ini.

Dasco menekankan proses pemberhentian Hakim Aswanto sudah melalui mekanisme yang berlaku. "Itu mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan kemudian hasil keputusan paripurna menyetujui lalu kemudian diambil sebuah keputusan terhadap hakim MK, yaitu Pak Aswanto," ucap Pimpinan DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini. 

Dia juga menegaskan tak ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan pemberhentian Aswanto, sebab tidak mengevaluasi hakim yang merupakan usulan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa kemudian disampaikan mungkin ada intervensi dari luar, kami tegaskan tidak ada sama sekali karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis Komisi III, mengevaluasi itu adalah hakim yang pengusulannya dari DPR," ungkapnya.  

"Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun dari usulan MA. Meskipun secara teknis, MK itu adalah mitra komisi III," tutup Dasco.

0

(['model' => $post])

x|close