Nusantaratv.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Pemerintah konsisten mengupayakan penambahan saham nasional di PT Vale Indonesia (Tbk) hingga 51 persen sebagai syarat perpanjangan izin usaha penambangan PT Vale Indonesia.
Dia menilai penambahan saham yang akan dilepas PT Vale Indonesia (Tbk) kepada MIND-ID dari 11 persen menjadi 14 persen, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif itu tetap belum cukup memenuhi amanat konstitusi, yang dipertegas lagi dalam UU tentang Pertambangan Minerba.
"Kalau penambahan saham hanya 14 persen maka saham nasional ini baru menjadi 44 persen. Masih kurang 7 persen lagi untuk menjadi 51 persen. Karena saham Mind-Id eksisting baru sebesar 20 persen dan saham publik nasional sebanyak 10 persen," ujar Mulyanto, Senin (10/7/2023).
Jadi, lanjut Mulyanto, penambahan saham 14 persen ini belum cukup membuat saham nasional mayoritas. Menurutnya dominasi saham nasional itu penting agar arah usaha PT Vale Indonesia tetap sesuai dengan program hilirisasi mineral yang sedang digencarkan Pemerintah.
Ditambahkan Politisi dari Fraksi PKS ini, Komisi VII DPR RI sendiri sepakat dengan Menteri ESDM untuk mendukung agar BUMN Mind-Id diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT Vale Indonesia.
"Tujuannya agar arah bisnis Vale ke depan on the track bagi kepentingan nasional, baik terkait penerimaan negara maupun dengan program hilirisasi nikel dan pengembangan mobil listrik," jelasnya.
Untuk diketahui tanggal 13 Juni lalu telah dilaksanakan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM terkait masalah Vale ini. Disepakati agar saham nasional sebesar 51 persen menjadi syarat bagi perpanjangan izin Vale.
Termasuk juga mendukung agar BUMN Mind-Id diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT Vale Indonesia.
Mind-ID berencana akan mengambil saham tambahan di Vale. Sekarang 20 persen sudah dimiliki Mind-Id. Saham publik domestik sebesar 20 persen. Namun masalahnya, separuh dari saham publik tersebut, dimiliki oleh pihak asing. Ini masalah yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal untuk memastikan, bahwa perpanjangan izin penambangan pada Vale ini diberikan setelah ada divestasi dan saham nasional sebesar 51 persen.
Sementara itu, terkait kontribusi kepada daerah serta optimalisasi lahan yg dikuasai Vale, ini juga menjadi bahan evaluasi atas kinerja Vale.
"Tentu harus ada rencana-rencana perbaikan yg signifikan, bila Vale ingin izinnya diperpanjang," tegasnya.