Nusantaratv.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti pembahasan RUU KIA yang hanya mengatur cuti melahirkan untuk pekerja sektor formal. Ia menilai pekerja sektor informal juga perlu diperhatikan.
“Bagaimana dengan pekerja sektor informal? mereka itu kan tidak terikat, saya rasa ini penting untuk dimasukan jangan hanya pada sektor formal saja,” pungkas Bukhori saat Rapat Dengar Pendapat Panja KIA di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
“Masyarakat masih banyak yang bekerja pada sektor informal jangan sampai mereka ini merasa dirugikan karena UU KIA tidak mengatur hak cuti kepada mereka,” tambah Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai payung hukum yang diharapkan dapat mengurangi angka stunting di Indonesia. Di dalamnya, telah diatur cuti melahirkan selama enam bulan, juga cuti suami selama 40 hari untuk mendampingi istri selama masa kelahiran.
RUU KIA didasarkan pada pertimbangan pemerintah atas hak untuk hidup dan melangsungkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. Kondisi mengandung selama sembilan bulan lalu setelahnya harus merawat anak dan memberikan ASI secara rutin disadari bukanlah hal yang mudah dikerjakan sambil bekerja. Pasca melahirkan, ibu dan anak butuh dukungan.