Nusantaratv.com - Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menilai, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perubahan iklim menjadi sangat strategis.
Sebab, partisipasi tersebut tidak sekadar merupakan modal sosial (social capital) dalam isu perubahan iklim. Tetapi, sekaligus sebagai salah satu penggerak dalam pengembangan serta pembangunan energi alternatif dan terbarukan dalam rangka pengelolaan perubahan iklim.
"Sebagaimana tercantum dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, di masa mendatang keterlibatan masyarakat bersama-sama dengan pemerintah dan dunia usaha dalam pengelolaan perubahan iklim merupakan suatu keharusan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam pembangunan," ujar Saleh Partaonan dalam Diskusi Panel 'Urgensi Pengaturan Pengelolaan Perubahan Iklim Sebagai Upaya untuk Menyelamatkan Bumi', sebagaimana keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).
Fraksi PAN tidak mengingkari bahwa selama ini Pemerintah telah berkomitmen dalam mengurangi dampak dari perubahan iklim. Tercatat pada tahun 1994, Indonesia telah terlibat aktif di tingkat internasional sebagai salah satu negara peratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Protokol Kyoto.
"Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)," terang legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.
Anggota Komisi IX DPR RI ini pun menjelaskan, melalui upaya menurunkan emisi CO2, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim).
Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa aturan terkait dengan perubahan iklim walaupun belum secara khusus dalam bentuk Undang Undang Tentang Perubahan Iklim.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disebutkan bahwa pemerintah wajib melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Serta dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
"Dalam konteks penganggaran APBN, Indonesia juga sudah secara eksplisit memasukkan anggaran hijau guna mendukung transformasi ekonomi Indonesia menjadi Ekonomi Hijau (Green Economy) dan Ekonomi Biru (Blue Economy). Pemerintah menerbitkan aturan carbon tax, Green Bond, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021 tentang APBN yang mendukung ekonomi hijau," tutupnya.