Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat Rapat Paripurna DPR RI secara resmi memberikan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (SDA) dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
“Berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi III, Komisi IV, Komisi VII dan Komisi VIII yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak,” ujar Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, ungkap Politisi Partai Golkar ini, perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 8 November 2023.
Oleh karena itu, Lodewijk kemudian meminta persetujuan dari segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI terhadap perpanjangan waktu pembahasan ke-5 RUU tersebut. “Maka dalam rapat Paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 5 RUU tersebut pada Masa Persidangan III 2023-2024 yang akan datang, apakah dapat disetujui? yang kemudian serentak dijawab,”setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota Dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 –2024.