Panja RUU Kepariwisataan Serap Aspirasi Substansi Jenis Wisata Bersama Pemerintah Daerah

Nusantaratv.com - 29 Maret 2023

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah di Gedung Nusantara I, Senayan. Foto: Devi/rni
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah di Gedung Nusantara I, Senayan. Foto: Devi/rni

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Berbagai perubahan dan tantangan yang terjadi selama dua tahun terakhir mendorong Komisi X DPR RI melalui Panja RUU Kepariwisataan melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Langkah ini diambil demi menciptakan payung hukum bagi pariwisata Indonesia yang lebih kontekstual, menyeluruh, dan komprehensif. Salah satu pembahasan yang menjadi fokus penyempurnaan aturan pariwisata, di antaranya menyusun substansi jenis wisata di Indonesia.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Substansi jenis wisata, baginya, perlu diatur agar pariwisata Indonesia menjadi terkelola sebaik-baiknya.

“Kegiatan Panja pada masa sidang ini berfokus pada mendengarkan masukan dan aspirasi pemangku pariwisata pemerintah daerah. Jenis wisata perlu dibahas karena belum ada substansinya dan belum diatur dalam UU. Mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam dan budaya menarik untuk menjadi wisata unggulan,” ucap Agustina.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berupaya mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai elemen stakeholder selama proses tersebut. Salah satunya, dari perwakilan pemerintah daerah di Indonesia. “Tentu, pengaturan jenis pariwisata menjadi substansi penting, sehingga memberikan dampak ekonomi dan merupakan kepariwisataan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Sebagai informasi tersebut, Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah membahas pengelolaan wisata daerah aliran sungai, wisata bahari, wisata budaya, dan wisata alam. Di mana, para pejabat daerah yang hadir berasal dari Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Manado, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Kabupaten Batusangkar, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Sragen, dan Pemerintah Kabupaten Maros.

0

(['model' => $post])

x|close