Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk menyusun sebuah revisi undang-undang tentang kepariwisataan yang akan menjawab tantangan zaman dan menjawab tujuan untuk bernegara.
“Mudah-mudahan setelah rapat konsinyasi ini Panja Kepariwisataan nanti pada masa sidang kedepan bisa duduk lagi dengan berbagai macam informasi dan menyelesaikan draft untuk dibawa ke Pemerintah,” kata Agustina saat diwawancarai Parlementaria di Ayana Hotel, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Politisi Fraksi PDI-P itu meyakini bahwa banyak kebijakan tentang kepariwisataan yang tidak terkoneksi satu sama lain dan Undang-Undang Kepariwisataan yang ada juga tidak bisa menegaskan bagaimana pariwisata yang seharusnya ada, untuk itu Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI menggelar rapat konsinyasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mendalami hal tersebut.
“Tak hanya jadi amanat presiden, sektor pariwisata harus menjadi leading sector akan tetapi dari tahun 2015 sampai sekarang belum terlaksana, ini pun harus masuk dalam undang-undang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir beberapa pakar dan pengamat salah satunya adalah Pengamat Pembangunan Kepariwisataan dan Akademisi ITB Myra P. Gunawan untuk menambah argumentasi akademisi dalam RUU Kepariwisataan.
Myra mengatakan bahwa dalam RUU Kepariwisataan perlu ditertibkannya pariwisata massal yang ada di kota-kota jangan sampai over tourism. “Seperti di negara lain sampai penduduk lokalnya pindah karena tidak betah,” kata Myra.
Ia pun menambahkan terkait dengan pariwisata berkualitas itu harus memberikan manfaat untuk rakyat dan memberikan kepuasaan untuk wisatawan yang datang. Tentunya semua masukan ini akan dijadikan draft oleh Komisi X DPR dan dibawa ke pemerintah dengan segera.